JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari seharusnya dipecat usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras karena melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim terkait dengan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pemilihan presiden (Pilpres).
Hasyim beserta enam komisioner KPU lainnya dinilai melanggar etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) padahal syarat usia capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) belum diubah.
"Harusnya dipecat jadi anggota KPU atau setidaknya dipecat jadi ketua KPU karena telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP
Adapun terkait putusan itu, Feri mengungkapkan memang tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran.
Pasalnya, putusan DKPP hanya untuk penyelenggara Pemilu sehingga tidak membatalkan apa yang sudah menjadi keputusan penyelenggara Pemilu.
Menurut Feri, DKPP hanya menilai mengenai tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan negara, dalam hal ini penyelenggara Pemilu, berada dalam kategori etis atau sebaliknya.
"Tidak serta merta karena fungsi DKPP itu kan bukan membatalkan apa yang sudah jadi keputusan dari penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran
Lebih lanjut, Feri mengatakan, perlu ada proses hukum berikutnya yang membawa pengaruh pada kemungkinan pembatalan pencalonan Gibran.
Caranya dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun menyengketakan masalah administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Proses hukum itu yang menentukan untuk dilakukan upaya pembatalan Gibran, misalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara atau sengketa administrasi di Bawaslu. Tentu butuh keberanian yang cukup besar, jika melihat siapa yang diuntungkan dari penyimpangan yang dilakukan oleh KPU," kata Feri.
Sebelumnya diberitakan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," ujarnya lagi.
Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Terbukti Langgar Etik Pendaftaran Capres-Cawapres
Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.