Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Langgar Etik Terkait Pencalonan Gibran, Ketua KPU: Saya Tidak Akan Komentari Putusan DKPP

Kompas.com - 05/02/2024, 16:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dirinya enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Hasyim, KPU sudah memberikan jawaban dan keterangan sebagai pihak teradu di laporan dugaan pelanggaran etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Oleh karena itu, ketua lembaga penyelenggara pemilu itu tak akan memberikan keterangan lainnya.

"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang, KPU sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan. Jadi apa pun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut," ujar Hasyim di DPR, Senayan, Jakarta berdasarkan laporan video jurnalis kompas.com Syalutan Ilham, Senin (5/2/2024).

"Semua komentar keterangan, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," katanya melanjutkan.

Baca juga: Ketua KPU Diputus Langgar Etik karena Loloskan Pencalonan Gibran

Hasyim mengatakan, konstruksi di Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU selalu berada di posisi terlapor, termohon, tergugat, dan juga teradu.

"Oleh karena apa namanya saya sebagai teradu, maka saya ikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti," ujarnya.

"Dan semua sudah kami sampaikan. Dan merupakan kewenangan penuh dari majelis DKPP memutuskan apa pun," kata Hasyim lagi.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin ini.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Terbukti Langgar Etik Pendaftaran Capres-Cawapres

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU lainnya, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.

Konsultasi diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pemilihan presiden (Pilpres) bisa segera direvisi dampak dari putusan MK.

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau tujuh hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com