Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Disabilitas Netra Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Caleg Terpilih Mundur jika "Nyalon" Pilkada 2024

Kompas.com - 02/02/2024, 14:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Keduanya meminta agar calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Sebagai informasi, Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sementara itu, Pilkada 2024 sejauh ini dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024.

Di sisi lain, pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD terpilih baru dijadwalkan pada 1 Oktober 2024. Sedangkan proses pendaftaran calon peserta pilkada dimulai sekitar akhir Agustus 2024.

Oleh karena itu, status para caleg tersebut kemungkinan masih berstatus terpilih saat proses pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.

Baca juga: 11 Kepala Daerah Uji Materi ke MK, Nilai Desain Pilkada Serentak 2024 Bermasalah

Kedua mahasiswa itu meminta, MK menyatakan inkonstitusional Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada), sepanjang tidak dimaknai, “... juga menyatakan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari KPU".

Dalam gugatannya, para pemohon merasa dirugikan jika pasal itu tak diubah.

"Norma pada Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada membuka peluang caleg terpilih tidak berkomitmen terhadap mandat rakyat yang memilihnya," tulis mereka dalam gugatan bernomor 012/PUU-XXII/2024 tersebut.

Kemudian, mereka mengatakan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut maka caleg terpilih hasil pileg harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota Dewan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

Selain itu, para pemohon juga meminta agar MK memprioritaskan perkara ini dan menjatuhkan putusan sebelum dimulainya masa sengketa hasil pemilu atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait perkara ini digelar pada hari ini, Jumat (2/2/2024).

Menariknya, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan tidak menggunakan kuasa hukum sama sekali dalam perkara ini. Lalu, satu pemohon juga seorang disabilitas netra.

Baca juga: Soal Isu Kaesang Maju Pilkada DKI, Grace Natalie: Belum, Masih Fokus Pileg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com