Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2024, 14:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul sebagai saksi dugaan rasuah ayahnya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Indira dijadwalkan menghadap penyidik pada hari ini, Jumat (2/2/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementan (Kementerian Pertanian) RI dengan tersangka SYL dan kawan-kawan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Satu Jam Pemeriksaan SYL: Ditanya 6 Pertanyaan, Diperiksa Bersama Pejabat Kementan

Adapun Indira merupakan salah seorang anggota keluarga SYL yang dicegah penyidik KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain dia, KPK juga mencegah istri SYL Ayun Sri Harahap, dan cucu mereka, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Indira tercatat pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Pada Desember 2017, hartanya senilai Rp 6.884.341.282.


Selain itu, Indira juga pernah menjabat Komisaris PT Petrokimia Gresik. LHKPN yang Indira sampaikan saat awal menjabat pada September 2020 mencapai Rp 10.782.804.662 dan Rp 14.231.403.318 pada Desember 2021.

Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan keterkaitan Indira dengan perkara SYL. Ia hanya menyebut penyidik juga memanggil satu saksi lain dari pihak swasta bernama Ali Andri.

Adapun SYL ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Politisi Nasdem Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi untuk SYL

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat dua anak buah SYL yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Mereka mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com