Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu

Kompas.com - 02/02/2024, 13:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan, dalam sidang pengucapan putusan nomor 155/PUU-XXI/2023, Rabu (31/01/2024).

Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh seorang konsultan pajak bernama Sangap Tua Ritonga, yang menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN).

"Kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membacakan pertimbangan putusan MK.

Baca juga: Pamitan ke Jokowi, Mahfud Minta Revisi UU MK Tak Dilanjutkan

Mahkamah menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.

Tujuannya, agar hal tersebut sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada atau sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan.

MK menilai, pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undang-undang malah sudah mencerminkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara.

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Gugat Gibran Tak Berterima Kasih Usai Gugatan MK

Daniel menambahkan, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma Pasal UUD 1945, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkannya.

Termasuk, dalam hal ini, memaknai ulang Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Kementerian Negara serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU KN.

Sementara itu, dalam permohonannya, Sangap menilai bahwa penempatan DJP di bawah Kementerian Keuangan bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Terungkap Isi Gugatan ke PTUN, Anwar Usman Ingin Kembali Jadi Ketua MK

Ia menganggap perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com