Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Dengar Isu Menteri dan Bupati Dipanggil Aparat Hukum jika Beda Pilihan Capres

Kompas.com - 02/02/2024, 11:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab desas-desus tentang menteri yang dipanggil oleh aparat hukum jika berbeda pilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ini disampaikan Mahfud dalam wawancara bersama Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosianna Silalahi, dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (1/2/2024).

“Apakah benar sinyalemen bahwa jika para menteri berbeda pilihan calon presiden, maka dia, dirinya, atau eselon-eselon satu di kementeriannya itu memang langsung dipanggil aparat penegak hukum?” tanya Rosianna Silalahi kepada Mahfud.

Mahfud mengaku mendengar isu tersebut. Bahkan, menurut kabar yang beredar, bupati yang berbeda pilihan capres-cawapres juga akan dipanggil aparat.

“Isu itu saya dengar, di mana-mana bukan hanya menteri, bupati juga nih tiba-tiba muncul kasusnya sudah lama,” katanya.

Baca juga: Mundur dari Kabinet, Mahfud Ingin Langkahnya Dicontoh Paslon Lain dan Ketum yang Kampanye

Mahfud lalu menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan mengungkap kasus-kasus lama yang terkait sejumlah pihak. Ia mempertanyakan pengusutan kasus tersebut yang dilakukan pada tahun politik.

“Ini lalu menimbulkan tanda tanya, KPK ini sebenarnya posisinya di mana sih dalam penegakan hukum sekarang,” ujarnya.

Namun demikian, Mahfud memastikan bahwa ia tidak pernah diintimidasi aparat, meski kerap kali berbeda pendapat dengan pemerintah.

“Saya tidak saya enggak pernah ditekan, saya enggak pernah didatangi orang, enggak pernah diancam karena berbeda pendapat dengan pemerintah, enggak,” katanya.

Mahfud pun menyebut, dirinya tidak akan menjelek-jelekkan pemerintahan Presiden Joko Widodo setelah nantinya resmi mundur dari Menko Polhukam. Cawapres nomor urut 3 itu juga mengaku tak akan membocorkan rahasia negara.

Hanya saja, kata Mahfud, dengan tidak lagi menjabat sebagai menteri, ia akan lebih leluasa dalam menyampaikan data dan fakta.

“Saya bisa lebih leluasa untuk menyatakan apa pun yang saya lihat,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD resmi mengundurkan diri dari kursi Menko Polhukam setelah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Tak Percaya dengan Narasi Keberlanjutan dan Perubahan, Mahfud: Bagi Saya Perbaikan

"Saya secara resmi dan dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan surat mohon berhenti dengan sebuah surat itu," kata Mahfud di Istana.

Namun, untuk sementara, Mahfud masih menjabat sebagai Menko Polhukam hingga Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dirinya.

Pengunduran diri Mahfud ini menyusul majunya dia sebagai cawapres Pemilu 2024, berpasangan dengan Ganjar Pranowo.

Cawapres nomor urut 3 itu menyatakan, ia sejak awal tak mundur sebagai Menko Polhukam karena tak ada larangan yang mengharuskan hal itu.

Mahfud mengaku tak pernah menggunakan fasilitas negara dan kewenangan sebagai Menko Polhukam untuk kampanye. Namun, belakangan ia melihat kandidat lain yang juga duduk di pemerintahan justru menyalahgunakan fasilitas dan kewenangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com