JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons adanya petisi kritik dari para sivitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Petisi tersebut menyoroti sikap Presiden Jokowi dalam situasi politik dan perkembangan demokrasi di Tanah Air.
Menurut Presiden, penyampaian pendapat seperti itu merupakan hak demokrasi.
"Ya itu hak demokrasi. Setiap orang boleh berbicara, berpendapat. Silakan," ujar Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD
Diberitakan sebelum, sivitas akademika UGM yang terdiri dari guru besar, dosen, mahasiswa, serta alumni menyampaikan petisi Bulaksumur.
Petisi tersebut dibacakan oleh Prof Koentjoro sebagai perwakilan sivitas akademika UGM di Balairung UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, 31 Januari 2024.
Mereka merasa prihatin dengan tindakan sejumlah penyelenggara negara di berbagai lini yang dinilai menyimpang dari prinsip-prinsip moral, demokrasi, kerakyatan, serta keadilan sosial.
“Kami menyesali tindakan-tindakan menyimpang yang baru saja terjadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang juga merupakan bagian dari keluarga besar Universitas Gadjah Mada,” ujar Prof Koentjoro membacakan petisi.
“Pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, keterlibatan sejumlah aparat penegak hukum dalam proses demokrasi perwakilan yang sedang berjalan, dan pernyataan kontradiktif Presiden Jokowi tentang keterlibatan pejabat publik dalam kampanye politik antara netralitas dan keberpihakan merupakan wujud penyimpangan dan ketidakpedulian akan prinsip demokrasi,” kata guru besar psikologi UGM itu melanjutkan.
Dalam petisi tersebut juga mengingatkan Presiden Jokowi agar berpegang teguh pada jati diri UGM yaitu menjunjung tinggi nilai Pancasila serta memperkuat demokratisasi.
Tindakan Presiden Jokowi, Koentjoro mengatakan, dinilai tidak menunjukkan prinsip-prinsip dan moral demokrasi, kerakyatan, dan keadilan sosial yang merupakan esensi Pancasila.
Melalui petisi ini, sivitas akademika UGM, meminta, mendesak, dan menuntut segenap aparat penegak hukum dan semua pejabat negara dan aktor politik yang berada di belakang Presiden Jokowi, termasuk Presiden sendiri, untuk segera kembali ke koridor demokrasi, serta mengedepankan nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial.
Setelah Universitas Gadjah Mada, giliran sivitas akademika UII Yogyakarta menyampaikan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan".
Pernyataan sikap sivitas akademika UII digelar di depan Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang Km 14, Kabupaten Sleman pada Kamis, 1 Februari 2024.
Baca juga: [POPULER REGIONAL] Alasan Almas Gugat Gibran | Respons Jokowi soal Petisi Sivitas Akademika UGM
Pernyataan sikap tersebut, diikuti oleh para guru besar, dosen, mahasiswa dan para alumni UII. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Fathul Wahid membacakan pernyataan sikap "Indonesia Darurat Kenegarawanan".