Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Terus Bertugas sebagai Menko Polhukam hingga Keppres Pemberhentian Terbit

Kompas.com - 01/02/2024, 18:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfud MD mengatakan, masih terus bertugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dari Presiden Joko Widodo.

Mahfud yang sudah menngundurkan diri, menegaskan, ia tidak mungkin meninggalkan tugas sebelum ada penegasan pemberhentian secara resmi dari Presiden.

"Sampai ada Keppres dong (masih bertugas sebagai Menko Polhukam). Kalau belum ada Keppres terus saya pergi kan colong playu (meninggalkan tempat sebelum selesai tugas)," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Jokowi Puji Mahfud Jadi Menko Polhukam Terlama Sepanjang Pemerintahannya

Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak ada pekerjaan rumah yang diwariskan kepada menteri pengganti dirinya nanti.

Menurut Mahfud, Menko Polhukam merupakan pos menteri yang memiliki tugas rutin dan terjadwal.

Namun, ada sejumlah tugas dari Presiden Jokowi yang belum selesai dia laksanakan. Yakni soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca juga: Resmi Mundur, Mahfud Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

"Soal BLBI. Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun, meng-collect Rp 35,8 triliun selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," tegas Mahfud.


Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Mahfud MD mengundurkan diri dari Menko Polhukam karena maju sebagai calon wakil presiden nomor urut 3 pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
"Lalu yang kedua penyelesaian pelanggaran HAM berat, saya katakan untuk penyelesaian dari sudut korbannya itu terus berjalan sesuai dengan Inpres dan itu mendapat pujian resmi dari PBB, pidato dewan HAM PBB di Jenewa itu memberi penghargaan karena telah melakukan langkah-langkah lebih dulu dari langkah hukum yg masih rumit dan akan terus dikerjakan. Itu saya katakan itu masih terus berjalan," paparnya.

Kemudian, yang ketiga soal Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor presiden dulu maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apa pun nanti terserah pada pemerintah," katanya.

Baca juga: 3 Poin Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD yang Diserahkan ke Jokowi

Sebelumnya pada Kamis sore, Mahfud MD bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.

Pada pertemuan itu, Mahfud menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam.

Menurut Mahfud, pertemuannya dengan Presiden berlangsung lebih dari 10 menit dengan didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com