JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfud MD mengatakan, masih terus bertugas sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dari Presiden Joko Widodo.
Mahfud yang sudah menngundurkan diri, menegaskan, ia tidak mungkin meninggalkan tugas sebelum ada penegasan pemberhentian secara resmi dari Presiden.
"Sampai ada Keppres dong (masih bertugas sebagai Menko Polhukam). Kalau belum ada Keppres terus saya pergi kan colong playu (meninggalkan tempat sebelum selesai tugas)," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Jokowi Puji Mahfud Jadi Menko Polhukam Terlama Sepanjang Pemerintahannya
Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak ada pekerjaan rumah yang diwariskan kepada menteri pengganti dirinya nanti.
Menurut Mahfud, Menko Polhukam merupakan pos menteri yang memiliki tugas rutin dan terjadwal.
Namun, ada sejumlah tugas dari Presiden Jokowi yang belum selesai dia laksanakan. Yakni soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca juga: Resmi Mundur, Mahfud Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi
"Soal BLBI. Kita yang dulu hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun, sekarang kita sudah berhasil menghimpun, meng-collect Rp 35,8 triliun selama satu setengah tahun kami mengejar itu dan sisanya sudah kami petakan ini harus ditagih lebih lanjut," tegas Mahfud.
Kemudian, yang ketiga soal Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU MK yang sekarang memang di tangan saya, saya tahan dulu pada waktu itu dan saya sudah lapor presiden dulu maupun hari ini ditahan dulu karena tidak bagus ada aturan peralihan yang seperti itu. Tapi apa pun nanti terserah pada pemerintah," katanya.
Baca juga: 3 Poin Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD yang Diserahkan ke Jokowi
Sebelumnya pada Kamis sore, Mahfud MD bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada pertemuan itu, Mahfud menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menko Polhukam.
Menurut Mahfud, pertemuannya dengan Presiden berlangsung lebih dari 10 menit dengan didampingi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.