JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meresmikan tujuh ruas jalan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023.
Peresmian tersebut dipusatkan di Kabupaten Gunungkidul, DIY, Selasa (30/1/2024).
“Tujuh ruas jalan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sore hari ini saya nyatakan diresmikan,” kata Jokowi seperti dikutip dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Baca juga: Jokowi Tak Ajak Risma Bagikan Bansos, PDI-P: Penyalahgunaan Politik yang Serius, Cederai Rakyat
Jokowi mengungkapkan, melalui Inpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.
Artinya, tidak hanya membangun infrastruktur jalan tol.
“Melalui Inpres ini kita akan menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak,” ungkap Jokowi.
Kepala Negara menjelaskan, khusus di Yogyakarta, pemerintah telah menangani 7 ruas jalan dan satu jembatan.
Penanganan ruas jalan tersebut memakan anggaran sebesar Rp 162 miliar.
Baca juga: Hasto Ungkap Cerita Risma soal Suasana Kabinet Jokowi: Ada Unsur Ketidaknyamanan
Ia berharap seluruh ruas jalan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk meningkatkan mobilitas, baik orang maupun barang.
“Di Kabupaten Kulonprogo satu ruas, di Kabupaten Gunungkidul dua ruas, di Kabupaten Bantul dua ruas, di Kabupaten Sleman dua ruas,” jelasnya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, tujuh ruas jalan dan satu jembatan yang diresmikan adalah sebagai berikut:
1. Jalan Wonosari-Mulo (Kabupaten Gunungkidul)
2. Jalan Semanu-Karangmojo (Kabupaten Gunungkidul)
3. Jalan Prambanan-Gayamharjo (Kabupaten Sleman)
4. Jalan Gejayan-Manukan (Kabupaten Sleman)
5. Jalan Patuk-Terong (Kabupaten Bantul)
6. Jalan Imogiri-Dodogan (Kabupaten Bantul)
7. Jembatan Pandansimo (Kabupaten Bantul)
8. Jalan Brosot-Toyan (Kabupaten Kulon Progo).