Salin Artikel

Kaji Praperadilan Eddy Hiariej yang Dikabulkan, KPK: Pertimbangan Hakim Masuk Akal atau Masuk Angin

Eddy merupakan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Ia kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

"Iya (KPK harus mengkaji). Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Alex menuturkan, jika dalam pertimbangan itu Hakim Tunggal PN Jaksel menilai alat bukti tidak lengkap, KPK akan melengkapi alat bukti itu.

Setelah alat bukti dilengkapi, KPK bisa kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.

"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," tutur Alex.

Ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Ketua KPK Nawawi Pomolango juga menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut.

Meski demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa praperadilan hanya menggugat persoalan formil, bukan materiil dari suatu perkara.

Nawawi juga menyebut, setelah mengkaji putusan itu pihaknya membuka peluang untuk kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.

"Bahwa sudah diputuskan praperadilan kita pelajari aspek mana dan bisa kemudian ada kemungkinan untuk coba kita naikkan kembali (status tersangka). Kita lihat saja," tutur Nawawi.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Naksel Estiono mengabulkan gugatan yang diajukan Eddy Hiariej.

Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Estiono di ruang sidang, Selasa. 

Hakim juga menilai penetapan tersangka tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah dia.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Uang panas itu diberikan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Perusahaan yang bergerak di tambang nikel itu menghadapi sengketa saham.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswanya yang menjadi pengacara Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Helmut sebagai tersangka pemberi suap.

Gugatan diajukan lantaran Eddy tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Estiono di ruang sidang, Selasa.

Hakim juga menilai gugatan pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah dia.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Uang panas itu diberikan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Perusahaan yang bergerak di tambang nikel itu menghadapi sengketa saham.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswanya yang menjadi pengacara Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Helmut sebagai tersangka pemberi suap.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/18463871/kaji-praperadilan-eddy-hiariej-yang-dikabulkan-kpk-pertimbangan-hakim-masuk

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke