Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat KPK, Helmut Hernawan Klaim Tak Pernah Ada Suap ke Eddy Hiariej

Kompas.com - 23/01/2024, 00:12 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hernawan, Resmen Kadapi mengeklaim, kliennya tak pernah memberikan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal itu disampaikan Resmen membacakan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status penetapan tersangka suap dan gratifikasi terhadap Helmut Hernawan.

Kuasa Hukum Direktur PT CLM itu menilai, lembaga antirasuah tidak memiliki dua alat bukti sebagaimana aturan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Helmut Hernawan sebagai tersangka.

“Bahwa dua bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang membuktikan pemohon melakukan ‘suap’ kepada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah ada,” kata Resmen dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Baca juga: KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Ditunda

Resmen berpandangan, KPK seharusnya memiliki bukti adanya pemberian suap dari Helmut Hernawan Kepada eks Wamenkumham itu. Misalnya, bukti pemberian uang dari Helmut untuk kepentingan di Kemenkumham yang menjadi tugas dan kewenangan seorang Wakil Menteri sebagaimana yang dituduhkan KPK

Kemudian, penyidik juga harus bisa memberikan bukti adanya meeting of main atau kesepakatan tentang penyerahan uang untuk kepentingan hukum Helmut yang menjadi tugas dan tanggung jawab serta kewenangan Wamenkumham.

“Selama proses hukum di KPK, yang ditunjukan bukti oleh penyidik adalah bukti pemberian uang dari PT CLM kepada Yosi selaku advokat atau kuasa hukum PT CLM,” papar Resmen.

Dalam permohonannya, Helmut Hernawan mengeklaim tidak pernah memberikan suap kepada eks Wamenkumham, asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswa Eddy yang menjadi pengacara PT CLM, Yosi Andika Mulyadi.

Baca juga: KPK Cecar 2 Bawahan Eks Wamenkumham soal Dugaan Penerimaan Uang

Pemberian uang yang dianggap suap oleh KPK dilakukan oleh PT CLM atas persetujuan pemegang saham.

Hal ini semata-mata untuk jasa hukum di Mabes Polri dan kepentingan hukum PT CLM lainya atas jasa Yosi Andika Mulyadi yang ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Resmen menyebut, Helmut Hermawan tidak pernah memberikan uang kepada Yosi, Yogi dan Edward Omar Sharif Hiariej sebagaimana tuduhan KPK.

“Kami meyakini secara hukum, dua bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang membuktikan pemohon melakukan suap kepada Edward Omar Sharif Hiariej sebagai wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak pernah ada,” ucap dia.

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menrima suap dan gratifikasi dari Direktur PT CLM, Helmut Hernawan. KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej melalui dua anak buahnya.

Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).

Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Terduga Penyuap Eks Wamenkumham Gugat KPK

Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023)

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com