JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
Praperadilan yang teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN. Jkt. Sel ini diajukan MAKI lantaran Komisi Antirasuah dinilai telah melakukan penghentian penyidikan tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari MAKI digelar hari ini. Namun, lembaga antikorupsi itu menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama tiga pekan untuk mempersiapkan jawaban.
Baca juga: Sidang Gugatan MAKI Lawan KPK Terkait Kasus Harun Masiku Digelar Hari Ini
Hakim Tungal PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Abu Hanifa hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan. Dengan demikian, sidang ditunda dan kembali dibuka pada 12 Februari 2024 mendatang.
“Sidang ditunda hari Senin, tanggal 12 Februari 2024,” kata Hakim Abu Hanifa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Ditemui usai persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap, selama dua pekan penundaan, KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut Boyamin, jika lembaga antirasuah itu tidak dapat menangkap borun kasus suap itu, maka KPK dapat segera membawa perkara ini ke meja hijau.
Baca juga: KPK Nilai Tak Ada Urgensi Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia
“Ya mudah-mudahan masa penundaan dua minggu ini Harun Masiku juga bisa ditangkap,” kata Boyamin.
“Karena tujuan praperadilan ini kan Harun Masiku bisa ditangkap, kalau tidak bisa ditangkap yasudahlah sidang in absentia,” ucapnya.
Dalam permohonannya, Boyamin berpandangan, penyidikan kasus Harun Masiku telah dihentikan oleh KPK lantaran lembaga antirasuah itu belum juga menggelar sidang in absentia atau tidak dihadiri terdakwa.
Selain itu, sampai saat ini KPK belum berhasil menangkap Harun.
Baca juga: MAKI Gugat KPK di PN Jaksel Karena Dinilai Hentikan Penyidikan Harun Masiku
"Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan," ujar Boyamin, Minggu (21/1/2024).
Melalui praperadilan ini, kata Boyamin, pihaknya berharap hakim tunggal PN Jaksel akan memerintahkan KPK menggelar sidang in absentia. Menurut dia, gugatan ini juga bertujuan mencegah perkara Harun Masiku menjadi sandera atau komoditas politik menjelang pemilu,
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik," tutur Boyamin.
"Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," kata dia.
Baca juga: Klaim Serius Cari Harun Masiku, Ketua KPK ke Kasatgas: Sudah Sejauh Mana Pekerjaanmu?
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO. Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.