”Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu.”
DEMIKIAN disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ketika menanggapi Presiden Jokowi yang menyatakan berhak ikut kampanye pemilu. (Kompas.id, 25/1/2024).
Pernyataan Hasyim itu mendapat beragam komentar di media sosial. Bahkan ada yang membuatnya dalam bentuk meme lucu yang menggambarkan dialog Presiden Jokowi dengan dirinya sendiri.
Pertanyaannya, apakah benar jika Presiden Jokowi akan mengambil hak cuti kampanye harus ada perbuatan hukum administrasi negara yang mengajukan cuti kepada dirinya sendiri sebagai presiden?
Pandangan yang berbeda dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikemukakan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyatakan bahwa Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Menurut dia, presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.
Presiden melalui keppres menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.
Secara administratif, menurut mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, mekanisme cuti kampanye presiden sama dengan ketika presiden hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji. (CNN Indonesia, 27/1/2024).
UU Pemilu
Jika kita cermati dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya mengatur tata cara cuti kampanye yang dilakukan oleh menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota. Ini pun hanya disebutkan secara garis besarnya (Pasal 302 dan Pasal 303).
Pertama, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
Kedua, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.
Namun tidak disebutkan bagaimana tata cara cuti jika dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.
Dalam Pasal 279 UU Pemilu disebutkan, “Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.”
Selanjutnya Pasal 281 ayat (3) UU Pemilu menyatakan keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye pemilu diatur dengan peraturan KPU.
Peraturan KPU