Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Jika Presiden Jokowi Cuti Kampanye

Kompas.com - 29/01/2024, 06:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kalau Presiden (Jokowi) mau berkampanye, juga harus mengajukan cuti ke presiden. Kan, presidennya cuma satu.

DEMIKIAN disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari ketika menanggapi Presiden Jokowi yang menyatakan berhak ikut kampanye pemilu. (Kompas.id, 25/1/2024).

Pernyataan Hasyim itu mendapat beragam komentar di media sosial. Bahkan ada yang membuatnya dalam bentuk meme lucu yang menggambarkan dialog Presiden Jokowi dengan dirinya sendiri.

Pertanyaannya, apakah benar jika Presiden Jokowi akan mengambil hak cuti kampanye harus ada perbuatan hukum administrasi negara yang mengajukan cuti kepada dirinya sendiri sebagai presiden?

Pandangan yang berbeda dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikemukakan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyatakan bahwa Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Menurut dia, presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.

Presiden melalui keppres menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.

Secara administratif, menurut mantan Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, mekanisme cuti kampanye presiden sama dengan ketika presiden hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji. (CNN Indonesia, 27/1/2024).

UU Pemilu

Jika kita cermati dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), hanya mengatur tata cara cuti kampanye yang dilakukan oleh menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota. Ini pun hanya disebutkan secara garis besarnya (Pasal 302 dan Pasal 303).

Pertama, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

Kedua, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti.
Namun tidak disebutkan bagaimana tata cara cuti jika dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 279 UU Pemilu disebutkan, “Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan Kampanye Pemilu secara nasional diatur dengan peraturan KPU.”

Selanjutnya Pasal 281 ayat (3) UU Pemilu menyatakan keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye pemilu diatur dengan peraturan KPU.

Peraturan KPU

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com