JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy karim menyebut saat ini sudah terdapat 270 pihak yang berminat menggunakan layanan Golden Visa.
Golden Visa merupakan layanan yang bisa memberikan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) dalam waktu lima sampai sepuluh tahun dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang ditentukan.
Silmy mengatakan, Golden Visa merupakan layanan yang menargetkan WNA berkualitas.
“Kurang lebih peminatnya yang sudah mendaftar karena ini size-nya besar itu sudah ada sekitar 270 peminat Golden Visa. Target kami di 2024 itu 1.000,” kata Silmy saat ditemui awak media di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: WNA Penerima Golden Visa Bisa Buka Rekening Jaminan Keimigrasian di Bank Mandiri
Silmy mengatakan, banyak peminat Golden Visa merupakan WNA yang sudah tinggal dalam kurun waktu tertentu di Indonesia.
Karena itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat ini tengah menyiapkan peraturan izin tinggal peralihan.
“Karena dia sudah ada di Indonesia mau berinvestasi,” tuturnya.
Menurut Silmy, peminat Golden Visa juga datang dari WNA asal Korea, Jepang, China, dan Amerika Serikat (AS).
Pihak individu yang ingin mendapatkan layanan Golden Visa harus menabung di Indonesia dengan jumlah 350 ribu dollar Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun.
Baca juga: Golden Visa Indonesia Disahkan, Pengamat Wisata: Investasi Harus Ada Realisasi
Sementara, untuk mendapatkan izin tinggal 10 tahun mereka harus menabung sebesar 700 ribu dollar AS.
Jumlah investasi lebih besar berlaku jika pemohon merupakan perusahaan. Mereka harus berinvestasi senilai 25 juta dollar AS dan 50 juta dollar AS.
“Untuk board of director, board of commissioner dan perwakilan daripada perusahaan induknya untuk mendapatkan izin tinggal yang lima sampai sepuluh tahun dengan visa,” jelas Silmy.
Mantan Direktur Utama Krakatau Steel itu menyebut, saat ini sudah terbit dasar hukum pemberlakuan Golden Visa.
Ditjen Imigrasi tengah melakukan sosialisasi dan menuju proses launching.
Baca juga: Kelebihan Golden Visa, Bisa Tinggal Lebih Lama di Indonesia
“Peminatnya sudah banyak, terutama malah yang sudah berada di Indonesia,” ucap Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.