Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut Aturan Golden Visa Rampung dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 01/08/2023, 13:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaratiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sedang melakukan harmonisasi peraturan mengenai golden visa.

Menurut Luhut, aturan golden visa bisa selesai dalam satu hingga dua minggu mendatang.

"Ya sekarang kita harmonisasi. Jadi lagi kita susun mengenai (aturan) golden visa, saya kira mungkin dalam satu dua minggu ini selesai," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Menurut Luhut, nantinya akan ada proses administrasi sebelum aturan golden visa diterapkan.

Baca juga: Golden Visa Masih Disiapkan, Menparekraf: Diperkirakan Akhir September

Adapun golden visa nantinya bisa diperuntukkan kepada orang-orang yang masuk ke dalam kriteria khusus, salah satunya individu dengan kapasitas intelektual tinggi.

Selain itu, golden visa juga bisa diperuntukkan bagi orang-orang berpengaruh di berbagai bidang.

"Siapa saja, yang masuk kriterianya, misalnya ada orang orang yang punya kapasitas intelektual yang tinggi. Yang punya research dari top university," tutur Luhut.

"Orang-orang yang berpengaruh dalam apa gitu. Seperti (kreator) ChatGPT Sam Altman. Ya presiden tadi juga karena dia mau dan sering ke Indonesia ya kita kasih," tambahnya.

Baca juga: Regulasi Golden Visa Terbit Bulan Ini, Dirjen Imigrasi: Tunggu Tanda Tangan Presiden

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Perekonomian Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan golden visa

mendapat sambutan positif dari para investor dalam perhelatan International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali mulai Rabu (26/7/2023) hingga Kamis (27/7/2023).

Dalam ITIF 2023, ucap Menparekraf, banyak investor yang menanyakan perihal tersebut.

"Permintaanya cukup banyak dari para investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent (mendesak)," katanya.

Sebagai informasi, warga negara asing (WNA) yang merupakan pemegang Golden Visa akan bisa masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Baca juga: PP soal Golden Visa Diharapkan Terbit Bulan Ini, Dirjen Imigrasi: Tunggu Tanda Tangan Presiden

Pemegang visa jenis ini nantinya akan memperoleh manfaat berbeda dibanding pemegang visa umum, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.

Direncanakan ada 10 tipe Golden Visa yang ditawarkan, yaitu untuk investor perorangan, di antaranya investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks-WNI (warga negara indonesia), global talent, dan digital nomad (WNA yang bekerja sekaligus berlibur di Tanah Air).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com