JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaratiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah sedang melakukan harmonisasi peraturan mengenai golden visa.
Menurut Luhut, aturan golden visa bisa selesai dalam satu hingga dua minggu mendatang.
"Ya sekarang kita harmonisasi. Jadi lagi kita susun mengenai (aturan) golden visa, saya kira mungkin dalam satu dua minggu ini selesai," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Menurut Luhut, nantinya akan ada proses administrasi sebelum aturan golden visa diterapkan.
Baca juga: Golden Visa Masih Disiapkan, Menparekraf: Diperkirakan Akhir September
Adapun golden visa nantinya bisa diperuntukkan kepada orang-orang yang masuk ke dalam kriteria khusus, salah satunya individu dengan kapasitas intelektual tinggi.
Selain itu, golden visa juga bisa diperuntukkan bagi orang-orang berpengaruh di berbagai bidang.
"Siapa saja, yang masuk kriterianya, misalnya ada orang orang yang punya kapasitas intelektual yang tinggi. Yang punya research dari top university," tutur Luhut.
"Orang-orang yang berpengaruh dalam apa gitu. Seperti (kreator) ChatGPT Sam Altman. Ya presiden tadi juga karena dia mau dan sering ke Indonesia ya kita kasih," tambahnya.
Baca juga: Regulasi Golden Visa Terbit Bulan Ini, Dirjen Imigrasi: Tunggu Tanda Tangan Presiden
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Perekonomian Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan golden visa
mendapat sambutan positif dari para investor dalam perhelatan International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali mulai Rabu (26/7/2023) hingga Kamis (27/7/2023).
Dalam ITIF 2023, ucap Menparekraf, banyak investor yang menanyakan perihal tersebut.
"Permintaanya cukup banyak dari para investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent (mendesak)," katanya.
Sebagai informasi, warga negara asing (WNA) yang merupakan pemegang Golden Visa akan bisa masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun.
Baca juga: PP soal Golden Visa Diharapkan Terbit Bulan Ini, Dirjen Imigrasi: Tunggu Tanda Tangan Presiden
Pemegang visa jenis ini nantinya akan memperoleh manfaat berbeda dibanding pemegang visa umum, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.
Direncanakan ada 10 tipe Golden Visa yang ditawarkan, yaitu untuk investor perorangan, di antaranya investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks-WNI (warga negara indonesia), global talent, dan digital nomad (WNA yang bekerja sekaligus berlibur di Tanah Air).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.