DENPASAR, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim berharap dasar hukum kebijakan Golden Visa akan terbit pada bulan ini.
Menurut Silmy, aturan mengenai Golden Visa akan dituangkan dalam produk hukum berbentuk peraturan pemerintah (PP).
Saat ini, peluncuran Golden Visa hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebelum Presiden Joko Widodo.
PP terkait Golden Visa, kata Silmy, sudah disusun dan melalui tahap harmonisasi.
Baca juga: Golden Visa Segera Diluncurkan, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia
"Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," kata Silmy saat ditemui awak media di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).
Adapun Golden Visa merupakan salah satu siasat pemerintah guna menyeleksi warga negara asing (WNA) yang masuk berdasarkan kualitas mereka.
WNA yang mengantongi Golden Visa, kata Silmy, mendapatkan keleluasaan untuk tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Mereka juga bisa melakukan kegiatan usaha dan kegiatan lain yang menguntungkan Indonesia.
Namun, Silmy menekankan bahwa Golden Visa tidak mudah didapatkan WNA. Terdapat sejumlah persyaratan yang dipenuhi.
"Untuk mendapatkan Golden Visa mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris," ujar Silmy.
Baca juga: Bahlil: Golden Visa Tak Hanya untuk Investor, tapi Juga WNA yang Punya Keahlian
Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu mencontohkan, pengurus suatu perusahaan baru bisa mendapatkan Golden Visa jika perusahaan mereka berinvestasi dengan jumlah minimal 50 juta dollar Amerika Serikat. Sementara, untuk perorangan minimal berinvestasi 350.000 dollar Amerika Serikat.
Investasi itu ditempatkan di perbankan nasional atau untuk membeli obligasi pemerintah.
"Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan obligasi pemerintah dan juga beberapa persyaratan-persyaratan yang lazim," jelas Silmy.
Silmy mengaku Golden Visa tidak mudah didapatkan. Meski demikian, untuk menarik WNA berkualitas beberapa negara di dunia berhasil menerapkan kebijakan ini.
Di antara negara-negara itu adalah Uni Emirat Arab, Singapura, serta beberapa negara Eropa dan Amerika.
Silmy mengakui pihaknya perlu menata kembali peraturan mengenai visa atau izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia agar pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan.
"Ini semua tidak akan sukses tanpa adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga aparat lainnya," tutur Silmy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.