Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP soal Golden Visa Diharapkan Terbit Bulan Ini, Dirjen Imigrasi: Tunggu Tanda Tangan Presiden

Kompas.com - 18/07/2023, 13:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim berharap dasar hukum kebijakan Golden Visa akan terbit pada bulan ini.

Menurut Silmy, aturan mengenai Golden Visa akan dituangkan dalam produk hukum berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Saat ini, peluncuran Golden Visa hanya tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sebelum Presiden Joko Widodo.

PP terkait Golden Visa, kata Silmy, sudah disusun dan melalui tahap harmonisasi.

Baca juga: Golden Visa Segera Diluncurkan, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

"Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," kata Silmy saat ditemui awak media di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).

Adapun Golden Visa merupakan salah satu siasat pemerintah guna menyeleksi warga negara asing (WNA) yang masuk berdasarkan kualitas mereka.

WNA yang mengantongi Golden Visa, kata Silmy, mendapatkan keleluasaan untuk tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Mereka juga bisa melakukan kegiatan usaha dan kegiatan lain yang menguntungkan Indonesia.

Namun, Silmy menekankan bahwa Golden Visa tidak mudah didapatkan WNA. Terdapat sejumlah persyaratan yang dipenuhi.

"Untuk mendapatkan Golden Visa mereka harus melakukan investasi riil. Bukan di atas kertas, bukan di atas hanya sekedar akta notaris," ujar Silmy.

Baca juga: Bahlil: Golden Visa Tak Hanya untuk Investor, tapi Juga WNA yang Punya Keahlian

Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu mencontohkan, pengurus suatu perusahaan baru bisa mendapatkan Golden Visa jika perusahaan mereka berinvestasi dengan jumlah minimal 50 juta dollar Amerika Serikat. Sementara, untuk perorangan minimal berinvestasi 350.000 dollar Amerika Serikat.

Investasi itu ditempatkan di perbankan nasional atau untuk membeli obligasi pemerintah.

"Itu ditempatkan di perbankan nasional atau diberikan obligasi pemerintah dan juga beberapa persyaratan-persyaratan yang lazim," jelas Silmy.

Silmy mengaku Golden Visa tidak mudah didapatkan. Meski demikian, untuk menarik WNA berkualitas beberapa negara di dunia berhasil menerapkan kebijakan ini.

Di antara negara-negara itu adalah Uni Emirat Arab, Singapura, serta beberapa negara Eropa dan Amerika.

Silmy mengakui pihaknya perlu menata kembali peraturan mengenai visa atau izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia agar pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan.

"Ini semua tidak akan sukses tanpa adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan juga aparat lainnya," tutur Silmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com