Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tegaskan Israel Wajib Patuhi Putusan Mahkamah Internasional untuk Cegah Genosida di Gaza

Kompas.com - 27/01/2024, 09:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri meminta Israel mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Palestina.

Putusan tersebut diambil Mahkamah Internasional dalam sidang putusan sela di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024) waktu setempat.

Dikutip dari akun media sosial X @Kemlu_RI, Indonesia mengaku mengikuti dengan seksama atas keputusan Mahkamah Internasional mengenai situasi di Gaza.

Indonesia menilai Mahkamah Internasional belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel di Gaza.

Baca juga: Netanyahu Tolak Kemerdekaan Palestina, Jokowi: Ini Tidak Dapat Diterima

Walaupun demikian, Indonesia memandang keputusan Mahkamah Internasional tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakkan hukum internasional. Karena itu, Indonesia meminta Israel mematuhi putusan ini.

"Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," tulis Kemlu, Sabtu (27/1/2024).

Dikutip dari BBC Indonesia, Mahkamah Internasional memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza dalam sidang putusan sela yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Akan tetapi, Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata segera.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.

Baca juga: Kemenlu Kutuk Keras Serangan Israel ke Fasilitas Penampungan PBB di Khan Younis

Hakim Joan E Donoghue, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa warga Palestina di Gaza masih "sangat rentan" dan penderitaan yang mereka alami "sangat memilukan".

Menurut hakim, hak-hak yang diupayakan oleh Afrika Selatan atas nama Palestina adalah "masuk akal".

Putusan yang dibacakan di Den Haag, Belanda ini bukan lah putusan final terkait gugatan genosida yang dilayangkan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Putusan final gugatan ini diperkirakan baru akan rampung dalam beberapa tahun mendatang.

Akan tetapi, apa yang diputuskan hari ini penting untuk memastikan upaya perlindungan bagi warga Palestina di Gaza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com