Salin Artikel

Indonesia Tegaskan Israel Wajib Patuhi Putusan Mahkamah Internasional untuk Cegah Genosida di Gaza

Putusan tersebut diambil Mahkamah Internasional dalam sidang putusan sela di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024) waktu setempat.

Dikutip dari akun media sosial X @Kemlu_RI, Indonesia mengaku mengikuti dengan seksama atas keputusan Mahkamah Internasional mengenai situasi di Gaza.

Indonesia menilai Mahkamah Internasional belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel di Gaza.

Walaupun demikian, Indonesia memandang keputusan Mahkamah Internasional tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakkan hukum internasional. Karena itu, Indonesia meminta Israel mematuhi putusan ini.

"Israel berkewajiban untuk mematuhi keputusan tersebut," tulis Kemlu, Sabtu (27/1/2024).

Dikutip dari BBC Indonesia, Mahkamah Internasional memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza dalam sidang putusan sela yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Akan tetapi, Mahkamah Internasional tidak memerintahkan gencatan senjata segera.

Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Israel harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.

Hakim Joan E Donoghue, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa warga Palestina di Gaza masih "sangat rentan" dan penderitaan yang mereka alami "sangat memilukan".

Menurut hakim, hak-hak yang diupayakan oleh Afrika Selatan atas nama Palestina adalah "masuk akal".

Putusan final gugatan ini diperkirakan baru akan rampung dalam beberapa tahun mendatang.

Akan tetapi, apa yang diputuskan hari ini penting untuk memastikan upaya perlindungan bagi warga Palestina di Gaza.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/27/09531661/indonesia-tegaskan-israel-wajib-patuhi-putusan-mahkamah-internasional-untuk

Terkini Lainnya

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke