JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kementerian Investasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mencurangi Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan cara mengondisikan pengisian kusioner.
Adapun SPI merupakan survei yang digelar KPK untuk mengukur tingkat atau risiko korupsi di suatu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kecurangan tersebut lantas diungkap KPK dalam konferensi pers Hasil SPI 2023 di Gedung Juang, Jakarta Selatan.
“Ada dua lembaga yang kita dapati ada pengaturan, jadi dari internal diatur nilainya dan kita bisa deteksi lewat serangkaian cara dan KPK bersurat kepada Kementerian Investasi dan Kabupaten Boyolali,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: KPK Sebut Kemenhan Tak Kirim Data untuk Survei Penilaian Integritas 2023
Pahala mengatakan, dalam melakukan survei itu, pihak Kementerian Investasi dan Pemerintah Kabupaten Boyolali memberikan daftar nama pegawai dan unit.
KPK lantas memilih sejumlah nama dari daftar tersebut secara acak sebagai responden. Kuisioner dikirimkan kepada mereka melalui Whatsapp Blast.
Namun, ternyata dari pihak kementerian yang dipimpin Bahlil Lahadalia dan Pemerintah Kabupaten Boyolali menerbitkan surat edaran yang meminta agar para pegawainya mengisi Google Form
“Nanti kita yang masukin langsung ke KPK,” kata Pahala menirukan instruksi tersebut.
“Ya pengaturan ini dalam bentuk mengkoordinasikan pengisian ini, padahal ini kan harusnya rahasia,” tutur Pahala.
Menurut Pahala, seharusnya kepala kantor atau pimpinan di kementerian dan pemerintah daerah itu seharusnya tidak mengetahui isi kuisioner yang disampaikan kepada KPK.
Namun, dengan menempatkan data responden ke dalam Google Form mereka bisa mengondisikan penelitian sebelum akhirnya dikirim ke KPK.
“Kita mendeteksi dari nilai yang rata. Masa iya gitu pegawai 150 orang semua pendapatnya sama, jadi itu dideteksi,” kata Pahala.
Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Survei Penilaian Integritas KPK Jadi Indikator Budaya Birokrasi BerAKHLAK
KPK kemudian menyurati pihak Kementerian Investasi dan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Meski mendapatkan kesempatan untuk kembali mengisi hasil survei, hasilnya tetap saja serupa dengan data yang dikondisikan.
“Diperbaiki, tapi balik lagi masih sama juga. Ya sudahlah kita enggak publikasikan,” ujar Pahala.