JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan Menteri Sosial sekaligus eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (25/1/2024).
Adapun Idrus dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengusaha tambang nikel, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan kepada eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
“Saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Cabut Praperadilan Lawan KPK
Lebih lanjut, Ali mengatakan pihaknya akan menginformasikan kembali penjadwalan ulang pemeriksaan mantan terpidana korupsi itu.
Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan hubungan Idrus dengan perkara ini.
Ali sebelumnya hanya menyebut pihaknya juga memanggil pengusaha bernama Zainal Abidinsyah Siregar dan staf legal PT CLM Andi Nisa sebagai saksi.
Zainal merupakan pengusaha yang terlibat dalam perselisihan perebutan saham PT CLM melawan Helmut.
Dalam perkara ini, Eddy bersama-sama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Idrus Marham Jadi Saksi Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Kemudian, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.
Baca juga: KPK Siap Jawab Dalil Eks Wamenkumham Eddy Hiariej pada Sidang Praperadilan Hari Ini
Saat ini, Eddy dan Helmut tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.