Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar-Mahfud Sebut MK Harus Perjelas Tafsir Pasal Soal Presiden Boleh Kampanye

Kompas.com - 25/01/2024, 14:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Adian Napitupulu menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) harus memperjelas tafsir Pasal 299 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu yang membolehkan presiden atau wakil presiden berkampanye.

Menurut Adian, tafsir pasal itu saat ini harus diperjelas apakah ketentuan yang membolehkan kampanye tersebut berlaku hanya untuk presiden atau wakil presiden yang mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden (Capres-cawapres) atau tidak.

Hal ini Adian kemukakan menyangkut pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh ikut kampanye dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: Presiden Boleh Kampanye?

“Ini menurut saya yang harus kita perdebatkan lebih panjang, kenapa di Pasal 301-nya UU Pemilu juga dikatakan bahwa presiden yang menjadi calon presiden, artinya tafsir terhadap ini harus diselesaikan oleh MK,” kata Adian dalam talkshow Satu Meja The Forum yang tayang di Kompas TV, Rabu (24/1/2024).

Adapun Pasal 301 UU Pemilu itu berbunyi, presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan kampanye pemilu presiden atau wakil presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wakil presiden.

Karena itu, kata Adian, saat ini terdapat gugatan di MK menyangkut Pasal 299 UU Pemilu.

Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye, KPU: Memang Ada Masalah?

Menurut politikus PDI-P itu, gugatan ini menjadi bentuk ujian bagi semua pihak, termasuk ketiga kubu capres dan cawapres, presiden, menteri di Kabinet Indonesia Maju, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Apakah benar semua kalimat-kalimat yang indah itu yang bagus itu betul-betul kita laksanakan atau lips service? Ini waktunya termasuk untuk menguji MK,” tutur Adian.

Sebelumnya, sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemilu 2024 kembali menuai kritik.

Jokowi yang sebelumnya menyatakan dirinya tidak akan cawe-cawe dalam pergantian kekuasaan lima tahunan itu kini menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye.

Baca juga: Ada Tangan Acungkan 2 Jari dari Mobil Presiden, Cak Imin: Jangan Kampanye Pakai Fasilitas Negara, Memalukan

Hanya saja, kata Jokowi, kampanye itu tidak menggunakan fasilitas negara.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com