Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Pernyataan Dewas soal Alex Marwata, Ketua KPK: Informasi Baru Sepihak, Berdampak ke Lembaga

Kompas.com - 20/01/2024, 17:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengkritik pernyataan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Harjono, yang menyebut Alexander Marwata meminta pupuk untuk Klaten.

Adapun Alex merupakan Wakil Ketua KPK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Nawawi menilai pernyataan Dewas tidak bijak lantaran Alex belum diklarifikasi.

Baca juga: Dewas Sebut 2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

"Mungkin memang bijaknya Dewas lakukan klarifikasi terlebih dahulu pada yang bersangkutan, barulah membuat pernyataan-pernyataan," kata Nawawi kepada Kompas.com, Sabtu (20/1/2024).

Menurut Nawawi, Dewas sebaiknya fokus pada pemeriksaan dan menyidangkan perkara etik alih-alih melontarkan informasi yang baru disampaikan satu pihak.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut, pernyataan semacam itu akan berdampak pada lembaga yang saat ini sedang sulit pasca ulah mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca juga: Ditolak Alex Marwata, Firli Bahuri Ajukan Saksi Meringankan Baru dalam Kasus Pemerasan SYL

"Daripada mengumbar hal-hal yang baru diperoleh secara sepihak, yang tentu saja semakin berimbas pada lembaga dalam situasi seperti sekarang ini," tutur Nawawi.

Sebelumnya, Harjono mengaku Dewas telah mengantongi bukti percakapan Alex dengan pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Dalam komunikasi itu, Alex disebut meminta tolong agar Kementan agar Klaten mendapat program pupuk.

Meski demikian, Harjono menyebut tidak ada bukti aliran dana dalam komunikasi Kasdi dengan Alex.

"Sudah (mengantongi bukti komunikasi). Tidak ada (aliran dana),” kata Harjono kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Batal Jadi Saksi Firli Hari Ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Lelah

Sementara itu, Alex mengaku belum dimintai klarifikasi oleh Dewas KPK mengenai aduan dugaan pelanggaran etik. Ia meminta Dewas tidak asal bicara.

"Komentar saya begini, 'membaca pernyataan dewas saya tertawa terpingkal-pingkal'," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/1/2024) malam.

Berbeda dengan Harjono, anggota Dewas KPK lainnya seperti Albertina Ho, Syamsuddin Haris, sampai Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean enggan menanggapi pertanyaan mengenai aduan itu.

Mereka menyebut laporan itu masih tahap telah dan belum bisa disampaikan ke publik.

"Kalau untuk kasus Pak Alex dan yang Pak Nurul Ghufron yang dilaporkan itu sabar dulu, itu masih pengumpulan informasi jadi belum bisa kita ngomong apa-apa," kata Albertina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com