Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Jadi Saksi Firli Hari Ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Lelah

Kompas.com - 14/12/2023, 15:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata batal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (14/12/2023) hari ini.

Alex sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Enggak (jadi diperiksa di Bareskrim), mungkin minggu depan,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Alex mengaku baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan dalam praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mantan hakim itu juga mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait penjadwalan ulang pemeriksaan.

Alex mengaku perlu beristirahat setelah bersaksi di pengadilan atas permintaan Firli.

“Iya tidur capek and pusing,” ujar Alex.

Ditemui setelah persidangan, Alex mengaku memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara di KPK. 

Ia mengaku menyampaikan kepada hakim tunggal PN Jaksel mengenai tugasnya sehari-hari di KPK.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Safe House Firli Bahuri

Di PN Jaksel, Alex juga mengaku dipanggil ke Bareskrim atas permintaan Firli. Namun, saat itu ia belum memutuskan akan menghadiri pemeriksaan.

“Kalau saya enggak capek, nanti sore juga bisa. Nanti saya komunikasikan lagi dengan Bareskrim,” kata Alex di PN Jaksel.

Mabes Polri sebelumnya telah mengkonfirmasi pemanggilan Alexander Marwata sebagai saksi meringankan Firli.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Alex menjadi saksi atas permintaan Firli.

"Atas permintaan Bapak FB (Firli). Kita tunggu saja," kata dia Ramadhan saat dikonfirmasi Kamis pagi.

Firli diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi.


Firli kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan meminta majelis hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah. 

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. 

Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com