Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum pada Palti Hutabarat, Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

Kompas.com - 19/01/2024, 20:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat, pegiat media sosial sekaligus relawan pendukung Ganjar-Mahfud yang ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan menyebar berita bohong atau hoaks.

Palti ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar hoaks terkait rekaman pembicaraan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Jumat (19/1/2024).

Todung mengatakan, TPN telah mengirimkan anggotanya untuk mendampingi Palti Hutabarat yang masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Palti Hutabarat di Jagakarsa Usai Terima 2 Laporan

Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia ini pun meminta kepada polisi agar Palti tidak ditahan setelah selesai diperiksa.

"Dan kalau pun Palti diproses secara hukum, seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," kata Todung.

Dia juga mengingatkan, proses pidana terhadap orang-orang yang menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat adalah bentuk kriminalisasi yang sudah ditinggalkan oleh banyak negara.

Selain itu, Todung mempertanyakan penangkapan Palti Hutabarat yang dilakukan pada jam-jam dini hari.

"Penangkapan ini seyogianya bisa tidak dilakukan di tengah malam atau di pagi buta seperti itu. Nah ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat ya," ujar Todung.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Palti Hutabarat, Diduga Sebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara

Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong melalui media sosial.

Berita bohong yang disebarkannya terkait dengan rekaman pembicaraan diduga Forkopimda di Kabupaten Barubara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh Palti Hutabarat yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Palti Hutabarat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP

"Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan ada yang 12 tahun," kata Trunoyudo.

Baca juga: Polisi Tetapkan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Terancam 12 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com