Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa

Kompas.com - 19/01/2024, 19:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, enam orang tersangka itu sebelumnya berstatus sebagai saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Adapun keenam tersangka itu adalah NSS (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASP (mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan), dan AAS (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kemudian, HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017), dan AG (Direktur PT DYG selaku konsultan).

Baca juga: Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Kuntadi mengatakan, terhadap keenam tersangka dilakukan penahanan di sejumlah tempat untuk kepentingan penyidikan.

"Masing-masing, saudara AAS, RMY dan HH dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Saudara AG di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan saudara NSS dan ASP di Rutan Salemba," ujar Kuntadi.

Kuntadi menyampaikan, kasus bermula ketika Balai Teknik Perkeretaapian Medan mengadakan pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada tahun 2017 - 2023.

Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, Kuasa Pengguna Anggaran dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase, yang membuat pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Budi Said, Temukan Logam Mulia

Selain itu, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan studi kelayakan (feasibility study) serta penetapan jalur oleh Menteri Perhubungan.

Bahkan, Kuntadi mengatakan, dalam pelaksanaan proyek ini kepala balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur eksisting.

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," kata Kuntadi.

Adapun anggaran untuk proyek ini mencapai Rp 1,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Para tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Alat bukti seperti transaksi dan surat elektronik dan sebagainya di beberapa tempat telah kita lakukan kegiatan penggeledahan. Kasus ini masih bergulir, tidak tertutup kemungkinan masih terbuka adanya penetapan tersangka yang lain," ujar Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com