Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Debat Ketiga Pilpres 2024 Pertontonkan Literasi Rendah tentang Informasi yang Dikecualikan

Kompas.com - 19/01/2024, 13:43 WIB
Palupi Annisa Auliani,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com— Debat ketiga Pemilu Presiden 2024 yang menghadirkan tiga calon presiden (capres), Minggu (7/1/2024), dinilai mempertontonkan literasi yang rendah tentang informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Hal ini diminta tak terulang lagi di debat keempat dan kelima Pilpres 2024.

“Debat ketiga memunculkan satu masalah serius, yaitu rendahnya literasi tentang informasi yang dikecualikan. Literasi rendah soal informasi yang dikecualikan terjadi pada KPU, moderator, dan capres tertentu,” kata anggota Dewan Pakar Prabowo-Gibran, Dradjad H Prabowo, Rabu (17/1/2024).

Dradjad mengaku sangat terkejut dan prihatin bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan moderator membiarkan saat ada capres yang bersikukuh mendesak dibukanya data pertahanan.

“Apakah mereka tidak membaca UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 sebagai turunannya?” lanjut Dradjad, yang juga adalah Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN).

Sebagai mantan Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) Badan Intelijen Negara (BIN), Dradjad yang tidak berlatar belakang kepakaran pertahanan, keamanan, dan militer ini mengaku diajari oleh teman-teman di lembaga tersebut tentang informasi publik yang masuk kategori informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik berdasarkan UU KIP.

“(Informasi itu) menjadi rahasia negara,” tegas Dradjad.

Dradjad menyatakan sangat khawatir dengan fakta bahwa masih ada elite nasional yang ternyata gagap dan memiliki literasi rendah terkait informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP ini.

MEF adalah rahasia negara soal pertahanan

Dalam debat ketiga, perdebatan yang paling mencuat adalah desakan kepada capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk membuka data pertahanan seperti minimum essential force (MEF). Ada juga pertanyaan dari salah satu kandidat kepada kandidat lain terkait MEF.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman B Ponto, mengatakan, MEF merupakan salah satu informasi publik dalam kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Akses Tanpa Hak dan Buka Rahasia Negara di Debat Ketiga Pilpres 2024 Terancam Pidana dan Denda

MEF, tutur Soleman, adalah proses untuk modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) Indonesia.

“MEF dicanangkan Pemerintah Indonesia pada 2007 oleh (Menteri Pertahanan) Prof Dr Juwono Sudarsono, SH, MEF, yang dibagi menjadi tiga rencana strategis (pertahanan) hingga 2024,” ungkap Soleman.

Dalam MEF, lanjut Soleman, ada tiga komponen postur, yaitu kekuatan, gelar atau persebaran penempatan, dan kemampuan pertahanan.

Merujuk Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008, tutur Soleman, MEF ini adalah informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik karena apabila dibuka ke publik atau diketahui publik dapat membahayakan keamanan dan pertahanan negara.

“Sehingga, MEF tidak boleh dibuka di depan publik. Informasi ini hanya boleh diketahui oleh orang yang berhak,” tegas Soleman.

Soleman pun menyebutkan, ketentuan soal MEF sebagai informasi publik yang dikecualikan untuk dibuka ke publik ini tertera lugas di Pasal 17 huruf c angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com