Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani dan Airlangga Bahas Pajak Hiburan bersama Jokowi

Kompas.com - 19/01/2024, 11:38 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat yang membahas soal pajak hiburan bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Rapat juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Perekonomian Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo.

Airlangga mengatakan, dalam rapat itu, Presiden Jokowi mendapatkan berbagai masukan soal pajak hiburan.

Baca juga: Ketika Kenaikan Pajak Hiburan Buat Pengusaha Tempat Hiburan di Jakarta Teriak

"Tadi rapat internal terkait dengan pajak hiburan. Tadi Bapak Presiden sudah mendapatkan masukan terkait dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD)," ujar Airlangga usai rapat.

"Jadi kalau periode yang lalu dengan UU Nomor 28 tarif hiburan itu paling tinggi 35 persen, Nah, sekarang dengan UU HKPD tarif hiburan itu 10 persen. Hanya, khusus atas jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, kelab malam dan juga spa, itu yang dikenakan tarif antara 40-70 persen," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Airlangga, pemerintah pun melihat ada ruang kebijakan lain merujuk pada Pasal 101 di UU HKPD, di mana pemerintah bisa memberikan insentif fiskal dalam rangka mendukung kemudahan investasi.

Baca juga: APPBI: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Bikin Tingkat Okupansi Mal Sepi

Insentif diberikan dalam bentuk pengurangan, peringanan, dan penghapusan pajak pokok retribusi beserta sanksinya.

"Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan Pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan. SE bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya pemerintah juag juga melihat bahwa sektor pariwisata baru pulih dan juga membutuhkan hal lain," tambahnya.

Kenaikan tarif pajak hiburan antara 40-75 persen sebelumnya dikeluhkan sejumlah pengusaha hiburan. Pasalnya, mereka merasa pendapatan mereka belum pulih sepenuhnya usai pandemi Covid-19 merebak.

Baca juga: Giliran Pengusaha Spa Protes Kenaikan Pajak Hiburan

Namun, Kemenkeu bersikukuh bahwa kondisi pengusaha pariwisata dan hiburan sudah mulai bangkit. Hal itu tecermin dari setoran pajak hiburan dan pariwisata yang sudah mendekati kondisi sebelum pandemi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com