Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Airlangga Nilai Tak Perlu Revisi UU HKPD

Kompas.com - 15/01/2024, 13:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menutup pintu revisi terbatas atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), terkait pasal yang mengatur pajak hiburan karaoke, bar, kelab malam, diskotek, dan spa.

Sebelumnya, Pasal 58 ayat (2) UU HKPD itu diprotes karena mengatur besaran pajak 40-75 persen untuk usaha-usaha tersebut.

"Revisi nanti saja. Tetapi, undang-undang itu sendiri sudah memberikan jalan keluar," kata Airlangga usai menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima bantuan pangan cadangan beras pemerintah di Desa Batu Cermin, Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/1/2024).

Ia mengaku juga telah menerima langsung keluhan sejenis.

Baca juga: Inul Protes soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno

"Di daerah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika, dan Bali keluhannya sama, yaitu pajak 40 persen. Tetapi, dalam UU HKPD, ada Pasal 11. Pasal 11 itu daerah bisa mengecualikan, tentunya dengan usulan dari pemerintah daerah, apakah itu bupati, gubernur. Jadi sebetulnya bisa dikecualikan," ujar dia.

"Tidak mutlak diterapkan 40 persen, tergantung local wisdom, terutama hubungan keuangan pemerintah daerah dan pusat. Daerah yang mengerti, makanya Daerah bisa memutuskan dengan pengecualian di pasal tersebut," kata Airlangga.

Akan tetapi, tak jelas pasal mana yang dimaksud Airlangga. Pasal 11 UU HKPD justru mengatur tentang pajak kendaraan bermotor, yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pajak tinggi usaha karaoke hingga spa.

Baca juga: Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen

Sementara itu, pengecualian bagi pajak hiburan tercantum pada Pasal 55 ayat (2) UU HKPD yang tak ada kaitannya dengan usaha karaoke hingga spa.

Pada ketentuan itu, pajak hiburan dikecualikan untuk promosi budaya tradisional dan kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran serta bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan perda.

Sebelumnya diberitakan, penyanyi dangdut sekaligus pengusaha, Inul Daratista mengkritik kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan karaoke menjadi 40-75 persen.

Melalui media sosial X (dulu Twitter), Inul yang memiliki usaha tempat karaoke itu mengatakan, kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.


"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!" tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1/2024).

Pada unggahan berbeda, pedangdut kondang itu juga membagikan situasi di salah satu tempat karaokenya. Inul mengaku pengunjung karaokenya sepi bahkan hanya sekitar 2-3 ruangan yang terisi.

Kenaikan pajak ini pun kata Inul, akan berdampak bagi ribuan karyawannya. Karyawan Inul saat ini saja sudah berkurang jauh akibat pandemi Covid-19.

"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid," kata Inul.

Oleh karena itu dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak itu. Sebab jika kebijakan ini tak dikaji, dikhawatirkan akan ada pengurangan karyawan.

"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com