Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Segera Putuskan Arsul Sani Boleh Adili Sengketa Pemilu Terkait PPP atau Tidak

Kompas.com - 18/01/2024, 17:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan apakah hakim konstitusi Arsul Sani dapat ikut mengadili dan memutus perkara sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) menyangkut Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau tidak.

Diketahui, sebelum resmi mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi, Arsul Sani merupakan politikus PPP yang cukup kawakan. Terakhir, ia duduk di Komisi III DPR RI dari fraksi PPP.

"Memang kita kan harus tegak lurus kepada asas-asas kekuasaan kehakiman. Asasnya di situ, kalau ada hubungan yang kemudian menyangkut konflik kepentingan di situ, memang sudah otomatis asasnya harus mengundurkan diri," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

"Otomatis paling tidak dipindah panelnya, dia tidak akan menyelesaikan panel yang berkaitan dengan PPP," katanya lagi.

Baca juga: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari MPR, PPP, dan Peradi

Namun, menurut Enny, keputusan itu akan diambil dalam rapat permusyawaratan hakim MK melalui rapat kerja yang akan digelar dalam waktu dekat.

Enny mengatakan, MK sudah menyiapkan hal tersebut secara hati-hati.

Dia mengungkapkan, Mahkamah belajar dari persoalan benturan kepentingan yang membuat eks Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.

Menurut Enny, konflik kepentingan itu bisa berupa hubungan sedarah yang memang diatur atau hubungan emosional, meskipun hakim yang bersangkutan telah mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi untuk bersetia kepada UUD 1945.

"Itu sudah komitmen kami kalau ada kaitan dengan hal-hal yang masih berkaitan dari sisi undang-undang maupun emosionalnya itu menjadi bahan pertimbangannya," ujar Enny.

Baca juga: Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi, Arsul Sani Sah Jadi Hakim MK

"Sesuai dengan pakta integritas yang sudah kami sepakati, jadi kami memang menghindari sedemikian rupa yang namanya konflik kepentingan sepanjang kemudian tidak sampai kurang dari tujuh (hakim yang mengadili perkara). Minimal kan tujuh," katanya lagi

Sementara itu, dalam beberapa kesempatan, Arsul Sani menyatakan dirinya sudah mundur dari PPP dan firma hukum miliknya.

Dia juga menyatakan ingin untuk tidak terlibat mengadili sengketa pemilu legislatif (pileg) menyangkut PPP.

Namun, Arsul tidak menyatakan keinginan serupa untuk sengketa pemilu presiden (pilpres), meskipun PPP menjadi salah satu partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Arsul beralasan, Ganjar maupun Mahfud bukan kader PPP, dan keterlibatan PPP mengusung Ganjar-Mahfud merupakan hasil dari kewajiban UU Pemilu bahwa partai politik yang ikut pemilu sebelumnya harus ikut mengusung salah satu capres-cawapres pada pemilu berikutnya.

Baca juga: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pasrah jika Tak Diizinkan Tangani Sengketa Pilpres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com