Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Netralitas ASN Marak, Komitmen Pemerintahan Jokowi Disorot

Kompas.com - 18/01/2024, 15:47 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024 terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dianggap dipicu oleh kurangnya komitmen dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti terkait sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas yang menjadi perhatian yaitu seperti Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Medan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar. Keduanya mengajak memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Langgar Netralitas, 10 ASN di Bima Direkomendasikan Sanksi ke KASN

"Pak Jokowi-nya sendiri tidak menunjukkan netralitas, misalnya, ketika dia berkomentar tentang debat kemarin," kata Bivitri dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (17/1/2024).

Menurut Bivitri, ketika Presiden Jokowi tidak tegas dalam menerapkan imbauan netralitas maka hal itu ditiru oleh birokrat sampai tingkat bawah.

"Walaupun tidak berhubungan langsung, buat saya, ketika pemimpin tertinggi ASN (Presiden), ketika dia sudah menunjukkan tidak netral, menunjukkan dukungan dengan makan siang dan lain-lain, maka itu sudah memberikan isyarat kepada jajaran di bawahnya supaya bersikap sama dengan Pak Jokowi," ujar Bivitri.

Baca juga: TPN Cium Potensi Pelanggaran Netralitas ASN yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif


Bivitri menyampaikan, ketika kritik terkait persoalan netralitas ASN itu juga ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), ternyata institusi itu tidak memiliki jangkauan yang cukup buat melakukan pemantauan.

Sebab menurut Bivitri, keputusan-keputusan dalam unit birokrasi ASN dibuat oleh atasan langsung.

Bivitri mengimbau supaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa memeriksa semua dugaan pelanggaran secara independen dan membongkar secara mendalam.

Baca juga: JK Singgung Netralitas Jokowi di Pilpres, Moeldoko: Itu Subyektif

Menurut Bivitri, Bawaslu harus mengungkapkan hasil investigasi kepada publik terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebagai lembaga independen.

"Harus dibuktikan lebih lanjut oleh Bawaslu, tapi memang ini sudah ada langkah-langkah yang memang sudah membuktikan bahwa ada benturan kepentingan yang terjadi sehingga memengaruhi struktur birkorasi, bagaimana dia berjalan untuk menguntungkan pasangan calon tertentu," ujar Bivitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com