Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Deklarasi Pengawasan Sidang Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Siap Bantu, KPU Siap Diawasi

Kompas.com - 17/01/2024, 19:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengadakan Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil pada Rabu (17/1/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja turut meneken dokumen deklarasi itu.

"Dalam tahapan ini, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses di pengadilan, sehingga proses pengadilan harus mendapatkan kepercayaan publik," ujar Ketua KY Amzulian Rifai dalam sambutannya.

Dalam deklarasi tersebut, KY, KPU, Bawaslu, hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyepakati tiga poin deklarasi.

Baca juga: KPU Minta Moderator Tertibkan Cawapres agar Tak Bicara di Luar Kesempatannya Saat Debat Keempat Pilpres

Pertama, partisipasi untuk terselenggaranya pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang jujur ada adil.

Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada.

Ketiga, mendorong kesadaran melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.

Amzulian lantas menyinggung soal pentingnya persidangan yang tidak diskriminatif untuk semua pihak guna menegakkan keadilan pemilu.

Dia juga menyoroti pentingnya transparansi guna menjamin keterbukaan dan akses publik terhadap seluruh tahapan proses keputusan penanganan sengketa pemilu.

Baca juga: KPU Tambah LO Paslon untuk Tertibkan Pendukung Saat Debat Keempat Pilpres

Terpisah, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyinggung sejumlah sengkarut administrasi pemilu akibat beda pandangan antar hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Dalam padangannya, KY dapat berperan menjembatani perbedaan tersebut.

"Untuk apa? Untuk mengawasi bagaimana pelaksanaan putusan-putusan pengadilan terkait pemilu, baik administrasi maupun pidana pemilu. Hal inilah yang kemudian ada di Bawaslu dan juga sangat beririsan dengan kewenangan KY," ujar Bagja kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari juga mengaku siap dan telah terbiasa lembaganya diawasli banyak pengawas. Sebab, KPU menjadi lembaga penyelenggara dengan wewenang paling besar dalam menjalankan tahapan pemilu.

"Segala macam yang dikerjakan harus mampu dipertanggung jawabkan di antaranya melalui pertanggungjawaban yuridis di berbagai pengadilan tadi," kata Hasyim.

Baca juga: Debat Keempat, KPU Kurangi Pengawal Pribadi Paslon dan Timses

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com