JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi dokumen dari Amerika Serikat (AS) menyangkut kasus suap perusahaan Jerman SAP SE ke sejumlah pejabat di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dokumen itu didapatkan melalui Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.
Namun, berkas-berkas menyangkut perkara suap itu sifatnya masih umum.
“Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC (Securities and Exchange Commission),” kata Alex kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Kemensos Bantah Terima Suap dari Perusahaan Software Jerman
Alex mengatakan, kasus suap perusahaan Jerman SAP ke pejabat Indonesia dan sejumlah negara lain tidak hanya ditangani Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman AS.
Alex mengatakan, SEC atau Bursa Efek Amerika Serikat juga turut mengusut kecurangan bisnis perusahaan Jerman SAC.
“Tadi sudah dapat juga perintah dari SEC terkait dengan SAP, apa yang harus dilakukan, juga dokumen menyangkut ringkasan perkara. Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum,” ujar Alex.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan, nantinya pihak FBI akan mengirimkan dokumen-dokumen yang lebih detail menyangkut perkara suap SAP ke pejabat di Indonesia.
Dokumen-dokumen dari AS itu, kata Alex, akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan ataupun persidangan.
Menurut dia, perkara itu nantinya diusut dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA). Adapun MLA merupakan sistem kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan lintas negara.
“Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan,” tutur Alex.
Sebelumnya, perusahaan Jerman SAP didenda membayar 220 juta dollar AS untuk menyelesaikan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC.
Perusahaan itu dinilai melanggar Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Baca juga: Pejabatnya Diduga Terlibat Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kemenkominfo dan KKP
Dalam rilisnya, Kementerian Kehakiman AS meyebut perusahaan Jerman SAP menyuap pejabat di sejumlah kementerian.
Merespons hal ini, KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan FBI guna menindaklanjuti putusan Kementerian Kehakiman AS.