Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan Pasang Stempel "Tersangka Penusukan Pohon" di APK Caleg Akan Diperluas ke Jakpus dan Jaksel

Kompas.com - 16/01/2024, 16:34 WIB
Vincentius Mario,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon" akan diperluas ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) sebagai inisiator gerakan tersebut memastikan, ada banyak warga dari berbagai golongan dan organisasi lingkungan hidup yang mendukung gerakan tersebut.

"Banyak teman-teman juga dari masyarakat yang random, mau membantu juga. Awalnya kami mulai dari lingkungan terdekatlah, ya, kebetulan gue di Jakarta Utara. Gue hanya memberi contoh, terus direspons di Jakarta Utara," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

"Dan sebenarnya bukan Aelah.id saja. Gerakan ini bakal dilanjutkan teman-teman di Jakarta Pusat hingga Selatan," lanjut dia.

Baca juga: Pasang Stempel Tersangka Penusukan Pohon di Poster Caleg, Insiator: Ini Hal Tragis

Bagi Koala dan teman-temannya, kegiatan memaku poster caleg di pohon adalah hal tragis yang merusak lingkungan hidup.

"Kami melihat APK (alat peraga kampanye) ini mengganggu banget secara visual. Yang lebih tragis, ketika mereka memaku pohon dan mereka menaruh poster. Gue anggap ini hal tragis," ungkap Koala.

Koala berharap, aksinya ini bisa direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP yang punya wewenang untuk menertibkan APK yang "mengotori" fasilitas umum.

"Gue dan teman-teman berharap, seperti Bawaslu dan Satpol PP, kami minta Bawaslu dan Satpol PP segera melakukan tindakan nyata. Turun ke lapangan, mencabuti poster di pohon, termasuk paku-pakunya," tutur Koala.

Baca juga: Spanduk Caleg Dipaku di Pohon, Warga Kebon Jeruk: Merusak Estetika, Enggak Enak Dilihat!

Pantauan Kompas.com, ada beberapa poster caleg DPRD Provinsi dari dapil DKI Jakarta 2 yang distempel tulisan "tersangka penusukan pohon".

Tak hanya itu, beberapa poster juga diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah dan tulisan "suspect".

Sebagai informasi, pemasangan APK di pohon melanggar Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan bahwa tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com