JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan menandai spanduk caleg dengan tulisan "tersangka penusukan pohon" akan diperluas ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Koala Aelah.id (bukan nama sebenarnya) sebagai inisiator gerakan tersebut memastikan, ada banyak warga dari berbagai golongan dan organisasi lingkungan hidup yang mendukung gerakan tersebut.
"Banyak teman-teman juga dari masyarakat yang random, mau membantu juga. Awalnya kami mulai dari lingkungan terdekatlah, ya, kebetulan gue di Jakarta Utara. Gue hanya memberi contoh, terus direspons di Jakarta Utara," kata Koala saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
"Dan sebenarnya bukan Aelah.id saja. Gerakan ini bakal dilanjutkan teman-teman di Jakarta Pusat hingga Selatan," lanjut dia.
Baca juga: Pasang Stempel Tersangka Penusukan Pohon di Poster Caleg, Insiator: Ini Hal Tragis
Bagi Koala dan teman-temannya, kegiatan memaku poster caleg di pohon adalah hal tragis yang merusak lingkungan hidup.
"Kami melihat APK (alat peraga kampanye) ini mengganggu banget secara visual. Yang lebih tragis, ketika mereka memaku pohon dan mereka menaruh poster. Gue anggap ini hal tragis," ungkap Koala.
Koala berharap, aksinya ini bisa direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP yang punya wewenang untuk menertibkan APK yang "mengotori" fasilitas umum.
"Gue dan teman-teman berharap, seperti Bawaslu dan Satpol PP, kami minta Bawaslu dan Satpol PP segera melakukan tindakan nyata. Turun ke lapangan, mencabuti poster di pohon, termasuk paku-pakunya," tutur Koala.
Baca juga: Spanduk Caleg Dipaku di Pohon, Warga Kebon Jeruk: Merusak Estetika, Enggak Enak Dilihat!
Pantauan Kompas.com, ada beberapa poster caleg DPRD Provinsi dari dapil DKI Jakarta 2 yang distempel tulisan "tersangka penusukan pohon".
Tak hanya itu, beberapa poster juga diberi tanda silang besar dengan cat semprot merah dan tulisan "suspect".
Sebagai informasi, pemasangan APK di pohon melanggar Pasal 70 dan 71 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan bahwa tempat umum yang dilarang ditempeli bahan kampanye, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.