Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Tersangka Suap

Kompas.com - 12/01/2024, 18:49 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka dugaan suap.

Erik merupakan salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Erik sebagai tersangka.

Baca juga: Setelah Kena OTT, Bupati Labuhanbatu Tiba di KPK

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan anggota DPRD Labuhanbatu bernama Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Labuhanbatu, Amankan 10 Orang, Termasuk Bupati Erik Ritonga

Kemudian, dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra juga mengenakan rompi tahanan KPK.


Dalam perkara ini, KPK menduga Erik diduga aktif mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Labuhanbatu.

Erik diduga memberikan perhatian lebih kepada pengadaan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu.

"Besarna uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," ujar Ghufron.

Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Labuhanbatu Pakai Rompi Oranye KPK

Sejauh ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp 1,7 miliar.

Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Fazar dan Efendy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com