JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pelatih Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Jazilul Fawaid, merasa laporan pernyataan debat calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat capres ketiga Minggu (7/1/2023) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sangat rumit.
Pasalnya, pernyataan dalam sebuah acara debat tak seharusnya dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran. Itu karena para capres yang berdebat berada dalam panggung yang sama dan bisa mengklarifikasi secara langsung.
Baca juga: Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Serang Prabowo di Debat Capres
Jika pertanyaan dan pernyataan dalam debat bisa disebut pelanggaran, bisa berujung pelaporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan debat.
"Kalau pertanyaan dilaporkan kita laporkan semua pertanyaannya, terus nggak debat akhirnya. Dilaporkan debatnya kenapa KPU membuat debat sehingga muncul pertanyaan, rumit," ujarnya saat ditemui di Sekretariat Timnas Anies Muhaimin, Selasa (9/1/2024).
Jazilul mempersilakan siapa pun yang ingin melaporkan pertanyaan Anies di debat capres.
Karena menurut dia, laporan itu tak memiliki pengaruh apapun. Terlebih Prabowo sendiri sudah mengakui penguasaan lahan yang ditanyakan Anies dalam debat tersebut.
"Jadi apa yang mau dilaporkan? Pak Prabowo mengakui itu lahan HGU (Hak Guna Usaha)," ujarnya.
Baca juga: Drone Emprit: Prabowo Dapat Sentimen Negatif Tertinggi Saat Debat, Anies Sentimen Positif Terbesar
Jazilul juga menyebut, KPU telah mengatur debat capres sebagai ajang mengadu gagasan dan cara berpikir calon pemimpin negara.
Termasuk tidak melarang para kandidat menyerang pribadi asalkan sesuai dengan konteks pembahasan.
"Justru menurut saya, sudahlah yang diatur oleh KPU tidak melarang serangan pribadi asal itu konteks," tandasnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu dituding melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyerang calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat kedua capres pada Minggu (7/1/2024).
Pelaporan dilakukan kemarin, Senin (8/1/2024), dan telah diterima oleh Bawaslu RI.
"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Soal Lahan Milik Prabowo, Timnas Amin: Pertanyaan Anies Cerdas, Mungkin yang Jawab Enggak Bisa
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, utamanya soal anggaran Rp 700 triliun.