Pasalnya, pernyataan dalam sebuah acara debat tak seharusnya dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran. Itu karena para capres yang berdebat berada dalam panggung yang sama dan bisa mengklarifikasi secara langsung.
Jika pertanyaan dan pernyataan dalam debat bisa disebut pelanggaran, bisa berujung pelaporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan debat.
"Kalau pertanyaan dilaporkan kita laporkan semua pertanyaannya, terus nggak debat akhirnya. Dilaporkan debatnya kenapa KPU membuat debat sehingga muncul pertanyaan, rumit," ujarnya saat ditemui di Sekretariat Timnas Anies Muhaimin, Selasa (9/1/2024).
Jazilul mempersilakan siapa pun yang ingin melaporkan pertanyaan Anies di debat capres.
Karena menurut dia, laporan itu tak memiliki pengaruh apapun. Terlebih Prabowo sendiri sudah mengakui penguasaan lahan yang ditanyakan Anies dalam debat tersebut.
"Jadi apa yang mau dilaporkan? Pak Prabowo mengakui itu lahan HGU (Hak Guna Usaha)," ujarnya.
Jazilul juga menyebut, KPU telah mengatur debat capres sebagai ajang mengadu gagasan dan cara berpikir calon pemimpin negara.
Termasuk tidak melarang para kandidat menyerang pribadi asalkan sesuai dengan konteks pembahasan.
"Justru menurut saya, sudahlah yang diatur oleh KPU tidak melarang serangan pribadi asal itu konteks," tandasnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu dituding melontarkan pernyataan-pernyataan yang menyerang calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat kedua capres pada Minggu (7/1/2024).
Pelaporan dilakukan kemarin, Senin (8/1/2024), dan telah diterima oleh Bawaslu RI.
"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, utamanya soal anggaran Rp 700 triliun.
"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," kata Subadria.
Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo "salah dan tidak benar", meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019.
"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.
"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.
Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Aturan itu berisi larangan soal larangan peserta pemilu "menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain", dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/09/22260991/anies-dilaporkan-ke-bawaslu-timnas-amin-nanti-kpu-diadukan-juga-karena-bikin