JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong agar calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka segera dihukum setelah dinyatakan melanggar aturan karena membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.
"Ya silakan segera dihukum," kata Ganjar di kawasan Pulogebang, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Gibran sebelumnya dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat karena membagikan susu di area CFD pada 3 Desember 2023.
Baca juga: Santai Jokowi Makan Malam dengan Prabowo, Ganjar: Kan Memang Sudah Berpihak
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menyampaikan, kegiatan Wali Kota Solo itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Keputusan ini merupakan hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu DKI pada Rabu (3/1/2024) malam.
Baca juga: Meski Tema Debat Ketiga “Prabowo Banget”, Anies dan Ganjar Tak Bisa Diremehkan
Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Gibran mengaku siap disanksi atas pelanggaran yang telah ia buat.
"Ya kita ngikut keputusannya," kata Gibran, Kamis (4/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.