"Ya silakan segera dihukum," kata Ganjar di kawasan Pulogebang, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Gibran sebelumnya dinyatakan melanggar aturan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat karena membagikan susu di area CFD pada 3 Desember 2023.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey menyampaikan, kegiatan Wali Kota Solo itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Sonny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Atas dasar itu, kata Sonny, temuan pelanggaran tersebut akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Gibran mengaku siap disanksi atas pelanggaran yang telah ia buat.
"Ya kita ngikut keputusannya," kata Gibran, Kamis (4/1/2024).
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/06/16111691/gibran-langgar-aturan-cfd-ganjar-silakan-segera-dihukum