Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Daerah 3T Akan Dapat Insentif Khusus, Termasuk Kenaikan Pangkat Lebih Cepat

Kompas.com - 05/01/2024, 15:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal memberi insentif khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, insentif khusus ini diberikan lantaran banyak formasi kosong di daerah 3T yang tidak terisi di tahun 2023.

Totalnya kata dia, mencapai sekitar 100.000 formasi kosong.

"Jadi kemarin ada formasi kosong lebih dari 100.000 untuk formasi di 3T. Nah, oleh karena itu maka pemerintah mulai tahun 2024 akan memberikan insentif khusus agar formasi ini terisi," kata Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Polisi: Korban Kasus Penipuan Rekrutmen Kerja Cabut Laporan karena Oknum PNS Tangsel Mau Ganti Rugi

Azwar Anas menyampaikan, insentif khusus untuk akan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang bakal selesai dalam 3 bukan ke depan.

Adapun salah satu insentif yang diberikan untuk ASN di daerah 3T adalah kenaikan pangkat lebih cepat.

"Salah satunya adalah kenaikan golongan atau pangkat lebih cepat dibanding mereka yang mengabdi di perkotaan. Kemudian adalah insentif berupa waktu untuk cuti, dan seterusnya," beber dia.

Ia tidak memungkiri, masalah distribusi ASN masih menjadi soal hingga kini.

Ia menekankan, masalah utamanya bukan karena kurangnya ASN, lantaran jumlah masyarakat yang minat dan mengikuti rekrutmen sangat tinggi.

Baca juga: Penyerang Penjaga Rumah Dinas Kapolri Pernah Jadi PNS, lalu Resign

"Banyak sekali setelah pengumuman, rekrutmen terjadi, mereka ditempatkan di lokasi daerah tertentu, tapi tidak lama kemudian mereka minta pindah ke kota. Maka kalau kita lihat grafik dari penyebaran ASN lebih banyak menumpuk di kota-kota," jelasnya.

Lebih lanjut ia merinci, perekrutan 2.302.543 formasi CPNS itu dibagi menjadi 690.822 CPNS umum atau fresh graduate dan 1.605.694 PPPK.

Formasi tersebut dibagi menjadi dua lagi, yaitu untuk kebutuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kebutuhan formasi untuk pemerintah pusat sebanyak 429.1183 formasi, terbagi atas 207.247 CPNS umum atau fresh graduate, 15.460 formasi untuk dosen, dan 191.787 untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Kemudian, 221.936 formasi PPPK untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca juga: Korban Cabut Laporan, Polisi Bebaskan Oknum PNS Tangsel Tersangka Penipuan Rekrutmen Kerja

Sedangkan kebutuhan instansi daerah lebih besar dibanding instansi pusat, yaitu sebanyak 1.867.333 formasi. Ini terdiri dari CPNS fresh graduate atau CPNS umum sebanyak 483.575 formasi untuk tenaga teknis.

Lalu, sebanyak 1.383.758 PPPK, yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 419.146 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 547.416 formasi.

"Arah kebijakan terkait dengan rekrutmen ini fokus kepada pelayanan dasar, yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan yang belum terpenuhinya kebutuhan pelayanan dasar, yaitu guru tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk di daerah-daerah pinggiran atau 3T," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com