Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Lampaui Wewenangnya

Kompas.com - 05/01/2024, 13:08 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah melampaui wewenang dalam mengevaluasi potensi pelanggaran terhadap aturan di luar penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai tanggapan terhadap putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan pembagian susu oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day melanggar "hukum lainnya" sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.

Menurut guru besar hukum tata negara tersebut, Bawaslu hanya berwenang memeriksa laporan yang melibatkan pelanggaran pidana pemilu.

Dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (5/1/2024), Yusril menyampaikan keprihatinannya terhadap Bawaslu Jakarta Pusat karena telah melewati batas tugas dan kewenangannya.

Baca juga: Diisukan Jadi Sekjen PBB, Ini Respons Jokowi

Selanjutnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) itu melakukan analisis terhadap sejumlah pasal yang terkandung dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

Pasal 7 ayat (1) Pergub mencantumkan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, seni, dan budaya, sementara ayat (2) menegaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol).

Dalam analisisnya, Yusril menyoroti ketidakjelasan dalam pasal-pasal tersebut, khususnya terkait siapa yang berwenang melakukan penyelidikan dan penuntutan dalam kasus pelanggaran Pergub 12/2016.

Selain itu, aturan tersebut tidak menguraikan sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggar.

Baca juga: Kendaraan Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Diputar Balik

Kemudian, Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan kegiatan untuk kepentingan parpol dan orasi yang bersifat menghasut.

Sementara itu, Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran selama HBKB.

Yusril menyimpulkan bahwa wewenang yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih bersifat persuasif daripada penegakan hukum atau penyidikan yang berujung pada pemberian sanksi.

Oleh karena itu, menurutnya, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya bersikap bijak dan profesional dengan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran pidana pemilu terkait kegiatan pembagian susu oleh Gibran.

Baca juga: Soal Isu Jokowi Dukung Prabowo-Gibran, Ketum Projo: Sesuatu yang Sudah Jelas Tak Perlu Diperjelas

Jika terdapat pelanggaran, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat seharusnya menyatakan bahwa hal tersebut di luar kewenangannya yang telah ditetapkan.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com