JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa dirinya membentuk satuan tugas (satgas) pengaduan pelanggaran pemilihan umum (satgas pemilu).
Sebagaimana diketahui, Mahfud sendiri saat ini merupakan peserta pemilu. Dia adalah calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
Menurut Mahfud, justru dirinya membentuk satgas tersebut agar tidak ada konflik kepentingan.
"Saya justru membentuk itu biar ada tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan). Itu kan satu struktur yang sudah permanen. Dan itu sudah ada sejak dulu," ujar Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
"Dan itu tidak menangani pelaksanaan pemilu. Tidak akan ada konflik," katanya lagi.
Baca juga: Ada 2 Panelis dari Unhan untuk Debat Capres, Mahfud: Tidak Apa-apa
Mahfud mengungkapkan, keberadaan satgas pemilu bertujuan menerima laporan tentang pelanggaran-pelanggaran pemilu.
Nantinya, laporan-laporan yang ada akan disalurkan ke sejumlah pihak terkait. Di antaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kepolisian dan sebagainya.
"Laporan itu biasanya kita hanya tembusannya, kita tinggal ngecek kepolisian ada laporan nomor sekian, sudah ditindaklanjuti. Itu namanya satgas," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan akan memantau proses penanganan pengaduan terkait dugaan pelanggaran dalam pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Soal Anggota Satpol PP Dukung Gibran, Mahfud: Pelanggaran Kode Etik, Itu Norak
Mahfud mengatakan, pemerintah memantau penuh seluruh aduan terkait pemilu. Caranya dengan membentuk satgas untuk memantau seluruh aduan agar selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
“Sebagai Menko Polhukam, saya di sini membuka pintu terhadap pengaduan-pengaduan. Saya di sini punya satgas juga yang itu menampung pengaduan-pengaduan. Saya tahu pengaduan-pengaduan itu arahnya ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ke Polri, dan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada 3 Januari 2024, dikutip dari Kompas TV.
"Nanti, cross check-nya bisa di sini (Satgas Kemenko Polhukam), apakah laporan itu jalan atau tidak,” ujarnya lagi.
Mahfud juga meminta supaya masyarakat yang mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak yang bersaing dalam Pemilu supaya tidak perlu menanggapi dengan perlawanan.
Menurutnya, jika masyarakat mengalami peristiwa seperti itu maka langkah terbaik adalah membiarkan saja karena pihak yang melakukan intimidasi tidak akan pernah tahu pilihan yang diberikan setiap individu dalam bilik suara.
Baca juga: Menteri yang Ikut Pilpres Diminta Mundur, Mahfud: Saya Ikuti Aturan Saja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.