Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lestarikan Keanekaragaman Hayati, Antam Gencarkan Konservasi Darat dan Laut

Kompas.com - 04/01/2024, 09:21 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melalui Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBP) Nikel Maluku Utara tengah aktif melakukan upaya konservasi keanekaragaman hayati, baik di darat maupun di laut. Tindakan ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

Inisiatif tersebut sejalan dengan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practice (GMP) yang menjadi bagian integral dari cara beroperasi Antam. Komitmen ini tidak hanya untuk meminimalkan dampak lingkungan melalui manajemen, rehabilitasi, dan pemantauan, tetapi juga mencakup kontribusi positif kepada masyarakat dan komunitas setempat.

Komitmen Antam terhadap lingkungan tidak hanya memenuhi standar yang diwajibkan, tetapi juga tercermin dalam semua aspek kegiatan pertambangan dan tahap pascatambang yang mereka lakukan.

Dalam siaran persnya, Rabu (3/1/2023), Antam menyatakan bahwa mereka secara rutin telah melaksanakan kegiatan pemantauan lingkungan, termasuk pemantauan biota baik di darat maupun di laut.

Baca juga: Pemanasan Global Mengikis Cangkang Kerang dan Terumbu Karang di Laut

Pemantauan biota adalah suatu proses pengamatan, pencatatan, pengukuran, dan pendokumentasian secara verbal dan visual terhadap komponen biologi.

Proses tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur standar tertentu dan menggunakan satu atau beberapa parameter sebagai tolok ukur yang dilakukan secara terencana, terjadwal, dan terkendali dalam satu siklus waktu tertentu.

Pemantauan tersebut memiliki tujuan untuk memahami berbagai fenomena yang terjadi pada tingkat lokal, kawasan, atau bahkan regional. Sebagai contoh  kegiatan pemantauan biota laut dan darat pada 2022 merupakan kelanjutan dari upaya pemantauan yang telah dilakukan sejak Oktober 2012 hingga Mei 2022.

"Hasil pemantauan pada 2022 menunjukkan bahwa tutupan dasar terumbu karang di empat lokasi kajian didominasi oleh komponen karang hidup, abiotik seperti pasir dan pecahan karang, serta karang mati yang sudah ditumbuhi dead coral with algae (DCA)," ucap General Manager (GM) Antam UBP Nikel Maluku Utara Ery Budiman dalam siaran persnya.

Baca juga: Daftar Wanita Tercantik di Indonesia Versi TC Candler 2023, Ada Lyodra dan Dita Karang

Dari pengamatan jenis karang sepanjang transek pada 17 stasiun di empat lokasi, teridentifikasi 139 jenis karang keras (scleractinia) dan enam jenis karang lunak (soft coral). Keadaan karang yang relatif baik ini memberikan dampak positif pada keragaman dan kelimpahan jenis ikan karang di 17 stasiun terumbu karang pada empat lokasi.

Sebanyak 104 jenis ikan karang dari 19 famili dan 48 genera ditemukan di sekitar area konservasi laut Antam UBP Nikel Maluku Utara.

"Kelimpahan dan keragaman jenis ikan karang bervariasi antara 2.960 dan 18.840 ekor per hektar (ha) dengan jumlah jenis berkisar antara sembilan hingga 33 jenis. Tingkat keragaman tertinggi ditemukan di lokasi pulau, khususnya di Pulau Gee (Stasiun GI dan GIII) dan Pulau Pakal (Stasiun PI dan PIV),” ujar Ery.

Konservasi darat

Selain berfokus pada upaya konservasi laut, Antam UBP Nikel Maluku Utara juga aktif melaksanakan kegiatan konservasi di area daratan atau terestrial di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Baca juga: Pendiri Taman Safari Dinobatkan sebagai Bapak Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia

Hasil pengamatan terhadap flora pada 2022 mencatat total sebanyak 190 spesies tumbuhan yang tersebar di berbagai stasiun pengamatan.

Semua jenis tumbuhan yang tercatat berasal dari 78 suku (familia), meliputi 95 spesies hutan dataran rendah dan perbukitan, 29 jenis tumbuhan pantai, tujuh jenis mangrove, 21 jenis paku-pakuan, delapan jenis palem, tiga jenis kantong semar, dua spesies anggrek, tiga spesies epifit, lima jenis liana, enam jenis rumput, empat jenis tanaman penghijauan, dan empat jenis tanaman budi daya.

Dari total 190 jenis tumbuhan yang tercatat di area konservasi terestrial, empat jenis di antaranya mendapatkan perlindungan berdasarkan undang-undang (UU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 106 Tahun 2018.

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com