Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

Refleksi 2023: Hilangnya Etika dan Pembusukan Institusi

Kompas.com - 01/01/2024, 08:43 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEPANJANG 2023, muncul banyak problem etik yang menimpa para pejabat di Negara ini. Tentu masih segar dalam ingatan kita, peritiwa pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi, pelanggaran etik di KPK, pelanggaran etik di KPU dan Bawaslu serta kejahatan lainnya seperti korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya yang terjadi di beberapa institusi inti negara ini.

Secara umum 2023 menjadi tahun yang membuka borok pejabat di negara ini. Tidak berlebihan kita mengatakan, mungkin tidak ada pejabat dengan “muka tebal” seperti di Indonesia.

Meski ‘disoraki’ oleh rakyat secara meluas karena kesalahannya, mereka tetap akan tampil di televisi membela diri.

Koruptor-pun tidak kalah hebat dalam membela diri. Istilah “kriminalisasi” kerap menjadi argumentasi spekulatif untuk menyatakan dirinya tidak korupsi. Pada akhirnya juga mereka terbukti korup dan dihukum oleh pengadilan.

Begitu juga dengan pejabat yang menegakkan hukum, rasa paling bersih dan benar kerap membuat mereka merasa seperti malaikat. Antara pejabat korup dan penegak hukum yang bebal kadang bertemu dan saling “mengumpat” untuk membela diri.

Contoh terbaru, yakni kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi berupa gratifikasi dan jual beli jabatan.

Banyak orang yang menganggap penetapan Syahrul sebagai tersangka berkaitan dengan sikap partainya dalam Pilpres 2024. Sebab sebelumnya, Johnny G. Plate, politisi dari partai yang sama dengan Syahrul, juga ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Akibat penetapan tersangka itu, Syahrul meradang dan menuduh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri telah memerasnya. Syahrul akhirnya bersaksi untuk membuktikan bahwa Ketua KPK adalah pemeras.

Kini Firli membela diri, merasa dirinya diserang balik oleh Koruptor. Pada akhirnya Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dari kasus ini kita dapat melihat, pejabat korup dan penegak hukum yang korup saling membongkar aib.

Di ujung persoalan tidak ada yang kalah, tokoh mereka telah mencuri uang negara dan menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang, tetapi rakyat hanya menonton sebagai kegilaan-kegilaan yang tak berujung.

Pada akhirnya, Lembaga Anti-Rasuah ternyata tidak kebal suap. Pemerasan, pungli dan tindakan tidak etis dilakukan secara terus menerus oleh oknum di KPK.

KPK sebagai lembaga yang diharapkan menjadi penegak integritas dan kejujuran penyelenggara negara justru diisi oleh oknum yang tidak berintegritas dan tidak jujur.

Dari kasus yang menimpa mantan Ketua KPK Firli Bahuri dapat kita lihat, moral dan etika sudah hilang dalam berbangsa dan bernegara kita.

Firli dihukum oleh Dewan Pengawas KPK karena terbukti melanggar etika, dan kasus hukumnya terus bergulir di Polda Metro Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com