Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Sebut Pencopotan Ketua PWNU Jatim Bisa Timbulkan Keraguan Nahdliyin ke PBNU

Kompas.com - 31/12/2023, 11:46 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemecatan Ketua Umum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Marzuki Mustamar akan mengadirkan ketidakpercayaan warga nahdliyin (sebutan pengikut NU) kepada Pengurus Besar NU (PBNU).

Pasalnya, menurut pria yang karib disapa Cak Imin ini, pemecatan Marzuki merupakan sejarah baru dalam sejarah organisasi Nahdlatul Ulama.

"Nanti timbul distrust ketikapercayaan warga Nahdliyin kepada PBNU. Dalam sejarah NU tidak pernah ada pemecatan pemberhentian karena perjuangan itu kultural kok," ujarnya saat ditemui di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).

"Nah saya khawatir kalau itu diteruskan itu akan memunculkan nahdliyin tidak percaya PBNU. Itu bahaya," kata Cak Imin lagi.

Baca juga: Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Jabatannya

Selain itu, Cak Imin juga menyebut bahwa PBNU akan mengalami kerugian besar memecat Kiai Marzuki dari kepengurusan PWNU Jawa Timur.

"Yang rugi pemberhentian Kiai Marzuki bukan Kiai Marzuki loh, yang rugi PBNU sendiri," ujarnya.

Dilansir dari laman nu.or.id, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said membantah adanya motif politik dalam pemberhentian Kiai Marzuki.

Ia mengatakan, pemberhentian sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ARD) PBNU.

“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni.

Baca juga: PBNU Sebut Pemberhentian Ketua PWNU Jatim karena Organisasi, Tak Terkait Politik

Pemberhentian tersebut diputuskan secara resmi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.

PBNU mengambil Pasal 14, 18, dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga NU; Pasal 6 dan 8 Perkum NU No. 11 Tahun 2023; serta SK PBNU 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu sebagai landasan mengeluarkan SK tersebut.

"Berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH Marzuki Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur [KH. Anwar Manshur] telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur,” demikian isi SK tersebut.

Baca juga: Diberhentikan PBNU, Mantan Ketua PWNU Jatim: Ga Tahu karena Kesalahan Apa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com