Pasalnya, menurut pria yang karib disapa Cak Imin ini, pemecatan Marzuki merupakan sejarah baru dalam sejarah organisasi Nahdlatul Ulama.
"Nanti timbul distrust ketikapercayaan warga Nahdliyin kepada PBNU. Dalam sejarah NU tidak pernah ada pemecatan pemberhentian karena perjuangan itu kultural kok," ujarnya saat ditemui di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).
"Nah saya khawatir kalau itu diteruskan itu akan memunculkan nahdliyin tidak percaya PBNU. Itu bahaya," kata Cak Imin lagi.
Selain itu, Cak Imin juga menyebut bahwa PBNU akan mengalami kerugian besar memecat Kiai Marzuki dari kepengurusan PWNU Jawa Timur.
"Yang rugi pemberhentian Kiai Marzuki bukan Kiai Marzuki loh, yang rugi PBNU sendiri," ujarnya.
Dilansir dari laman nu.or.id, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Amin Said membantah adanya motif politik dalam pemberhentian Kiai Marzuki.
Ia mengatakan, pemberhentian sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ARD) PBNU.
“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni.
PBNU mengambil Pasal 14, 18, dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga NU; Pasal 6 dan 8 Perkum NU No. 11 Tahun 2023; serta SK PBNU 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu sebagai landasan mengeluarkan SK tersebut.
"Berdasarkan evaluasi atas beberapa tindakan dan pernyataan Saudara KH Marzuki Mustamar selaku Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur [KH. Anwar Manshur] telah menyampaikan usulan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk memberhentikan Saudara KH. Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur,” demikian isi SK tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/31/11465561/cak-imin-sebut-pencopotan-ketua-pwnu-jatim-bisa-timbulkan-keraguan-nahdliyin