MADIUN, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyetujui usulan Wakil Presiden RI Maruf AMin yang meminta agar para menteri yang ikut berkontestasi di pemilu mundur dari jabatan mereka.
Menurut Cak Imin, menteri yang masih menjabat akan sulit menjaga independensi sebagai bagian dari pemerintah sekaligus kontestan Pemilu.
"Setuju sekali, independensi aparat pemerintah termasuk pada menteri, kalau bisa mundur," ujar Cak Imin saat ditemui di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/12/2023).
Cak Imin mengatakan, jika memang tak ingin mundur, sudah selayaknya para menteri yang ikut berkontestasi mengumumkan waktu cuti mereka ke publik.
Baca juga: Cak Imin: Nelayan yang Besar Dapat Fasilitas, Nelayan Kecil Enggak, Ini Akan Kita Balik
Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antara jabatan publik dan kepentingan sebagai kontestan Pemilu.
"Kalo enggak ya minimal cutinya harus diumumkan secara terbuka sehingga tidak ada conflict of interest, ini penting," ucapnya.
Sebelumnya, Wapres RI Maruf Amin menyebut, pemerintah berpeluang mengevaluasi aturan soal cuti bagi menteri yang maju pemilu presiden (pilpres) usai gelaran Pemilu 2024.
Menurutnya, jika aturan ini dinilai kurang tepat, ke depan, ada baiknya menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) diwajibkan untuk mundur.
Baca juga: Kapolri Sebut Jatim Wilayah Rawan Pemilu, Cak Imin: Rawan Bagi yang Mau Kalah
“Kalau ternyata hasil evaluasi itu justru (aturan) banyak dilanggar, maka sebaiknya kembali saja seperti dulu, (menteri maju pilpres) mundur,” kata Ma’ruf dalam program Satu Meja Kompas TV, dikutip Jumat (29/12/2023).
Ma’ruf memahami bahwa aturan yang ada saat ini menyebutkan bahwa menteri maju pilpres tak harus mundur, tetapi wajib cuti saat kampanye.
Menurut Ma’ruf, ada dua hal penting yang harus diperhatikan kaitannya dengan menteri maju pilpres.
Pertama, apakah menteri tersebut tetap bekerja dengan baik selama tahapan pemilihan berjalan.
Kedua, apakah ada indikasi menteri itu menyalahgunakan jabatan atau terindikasi menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Baca juga: Timnas Amin Akui Cak Imin Kepleset Lidah soal 40 Kota Se-Level Jakarta: Levelnya Terlalu Tinggi
Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, ia menyarankan supaya aturan terkait ini direvisi.
“Supaya tidak ada pelanggaran ke mana-mana, tidak ada pekerjaan yang dikorbankan atau dia menyalahgunakan jabatan,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.