TUBAN, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara terkait pencabutan izin pakai tempat yang sering dia alami saat kampanye untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Ia mengatakan, pemerintah pusat sudah menegaskan netralitasnya, namun di tingkat bawah masih ada ulah pencabutan izin yang dilakukan di daerah tertentu.
"Pemerintah pusat sudah mengatakan, netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka mendagri harus menegur, presiden harus menegur, KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus menegur ke bawah," ujar Anies saat ditemui di Tuban, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Kubu Anies Sentil Gibran soal Hilirisasi Digital: Tidak Ada Dalam Literatur Akademis
Anies mengatakan, bukan kontestan yang kemudian bertanya-tanya apakah ini hal yang wajar atau tidak dilakukan pada masa kampanye.
Dia menilai, pemerintah harus tegas menegur semua pembatasan kegiatan termasuk pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
"Malah pemerintah pusat yang harusnya memprotes (ke Pemda) bukan kontestan," katanya.
Anies menegaskan, kegiatan kampanye adalah kegiatan konstitusional yang merupakan rangkaian dari proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Anies Tahun Baruan di Yogyakarta Bareng Keluarga
Harusnya setiap jajaran pemerintahan termasuk pemda setempat yang menjadi lokasi kampanye memberikan fasilitas karena yang dikerjakan adalah kegiatan konstitusional.
"Ini adalah kegiatan bernegara, yang melakukan itu (mencabut izin) harus dipahami, ini beda dengan mengurus izin konser, ngurus izin rapat akbar, untuk aktivitas non Pemilu, ini aktivitas Pemilu, aktivitas Pemilu itu justru Pemda harus memfasilitasi," katanya.
"Bukti bahwa netralitas itu adalah semua difasilitas yang sama, nah ini harus ditegaskan oleh pemerintah pusat," tandas Anies.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasetah Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Hamdan Zoelva menyebut ada enam kegiatan kampanye Anies yang dicabut izinnya oleh Pemda setempat.
Baca juga: Kampanye di Situbondo, Anies Ingin Tetapkan Syakhona Kholil Pahlawan Nasional
"Ini menunjukkan adanya ketidakadilan. Kami meminta kepada pemerintah daerah atau penegak hukum seluruh Indonesia untuk bertindak fair (adil) kepada semua kandidat," kata Hamdan Zoelva dikutip Kompas TV, Kamis (28/12/2023).
Izin pertama dicabut oleh Pemda Aceh saat acara silaturahmi akbar di Taman Ratu Sultan Safiatuddin Aceh.
Kedua, izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, ketiga izin safari politik di Pekanbaru, Riau.
Keempat, izin kegiatan di Ciamis dan Tasikmalaya, namun acara tetap berlangsung.
Baca juga: Cak Imin Klaim Seluruh Kekuatan NU Kompak Dukung Anies-Muhaimin
Kelima izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat di Bandung, dan terakhir pencabutan izin acara di Taman Budaya Provinsi NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.