JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (wapres) yang terpilih pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 disarankan mesti bekerja sesuai tugas dan fungsi dan tidak bertindak melampaui kewenangan yang diberikan dalam undang-undang.
“Wakil presiden ya wakil presiden, jangan wakil presiden rasa presiden, itu bisa jadi masalah. Wakil presiden bertugas membantu presiden dan mengerjakan apa yang ditugaskan presiden,” kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).
Ma'ruf berharap sosok wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 harus bekerja sesuai porsi dan fungsinya untuk membantu Presiden.
Baca juga: Daftar Parpol Pemilu 2024 yang Diprediksi Tak Lolos ke Parlemen Menurut Survei Terbaru
Menurut Ma'ruf, seorang wapres juga harus ikut mengambil peran dalam berbagai program pemerintah dengan cara menyampaikan pandangannya di setiap rangkaian sidang kabinet.
Selain itu, kata Ma'ruf, seorang wapres juga mesti fokus mengerjakan penyerahan tugas yang diamanatkan oleh Presiden.
Baca juga: Dua Aturan Baru dalam Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024
“Kalau yang diserahkan presiden harus fokus dikerjakan. Misalnya, stunting, saya terus pimpin rapat koordinasi meninjau ke lapangan, hitung kasus di daerah dan intervensinya seperti apa,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.