Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M. Ikhsan Tualeka
Pegiat Perubahan Sosial

Direktur Indonesian Society Network (ISN), sebelumnya adalah Koordinator Moluccas Democratization Watch (MDW) yang didirikan tahun 2006, kemudian aktif di BPP HIPMI (2011-2014), Chairman Empower Youth Indonesia (sejak 2017), Direktur Maluku Crisis Center (sejak 2018), Founder IndoEast Network (2019), Anggota Dewan Pakar Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (sejak 2019) dan Executive Committee National Olympic Academy (NOA) of Indonesia (sejak 2023). Alumni FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (2006), IVLP Amerika Serikat (2009) dan Political Communication Paramadina Graduate School (2016) berkat scholarship finalis ‘The Next Leaders’ di Metro TV (2009). Saat ini sedang menyelesaikan studi Kajian Ketahanan Nasional (Riset) Universitas Indonesia, juga aktif mengisi berbagai kegiatan seminar dan diskusi. Dapat dihubungi melalui email: ikhsan_tualeka@yahoo.com - Instagram: @ikhsan_tualeka

Menanti Putusan DKPP: Problematika Etik Hantui Pilpres 2024

Kompas.com - 28/12/2023, 08:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buntut aduan dugaan pelanggaran etik dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Kini publik sedang menanti putusan DKPP, apakah seluruh anggota komisioner KPU nantinya diputus telah melakukan pelanggaran etik atau tidak.

Sebelumnya, komisioner KPU dilaporkan ke DKPP karena membiarkan putra sulung Presiden Joko Widodo mengikuti tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. KPU disebut semaunya menetapkan Gibran sebagai cawapres.

Para pelapor menyatakan tindakan KPU itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Semestinya dalam konteks tersebut, komisioner KPU bersandar pada PKPU yang berlaku, yakni PKPU Nomor 19/2023 yang mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Itu artinya, saat KPU menerima pendaftaran capres-cawapres, sejatinya ada yang belum memenuhi syarat tahapan awal pendaftaran, hingga seharusnya tidak boleh diikutkan pada tahapan selanjutnya, termasuk tahapan tes kesehatan dan verifikasi.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah, sementara KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para pelapor mendalilkan para komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik dan harus dikenai sanksi.

Menanggapi situasi ini, komisioner KPU, dalam sidang etik DKPP pada 22 Desember 2023, telah melakukan pembelaan dan meminta agar dalil aduan dari para pengadu seluruhnya ditolak ketua majelis sidang.

“(Meminta) menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari (Kompas.com, 22 Desember 2023)

Hasyim juga meminta ketua majelis sidang untuk menyatakan KPU telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Sementara di sisi lain, opini publik maupun pakar yang mengemuka, juga terbelah. Ada yang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik, namun ada pula yang berpendapat bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU.

Mereka yang mengacu pada norma etik di Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP, agar komisioner KPU “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan” dan kemudian frasa 'secara tegas' itu ditafsirkan limitatif hanya pada PKPU, maka dalil itu dianggap membenarkan pelanggaran etik.

Karena PKPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran capres-cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas, sehingga dilanjutkannya proses Gibran sebagai cawapres, maka para komisioner sesungguhnya bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.

Sementara argumen lain menilai konteks ‘diperintahkan’ oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja, sebab dalam hirarki perundang-undangan di atas PKPU masih ada Peraturan Presiden, Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar 1945.

Itu berarti komisioner KPU memproses pencalonan Gibran bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi suatu tindakan aktif, atas dasar Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan pada Pasal 117 UU Pemilu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com