Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timnas Amin Paparkan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu, Sentil Kasus Gibran dan Zulhas

Kompas.com - 28/12/2023, 17:20 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Nasional (Timnas) pemenangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 sejauh ini.

Sejumlah pelanggaran itu dipaparkan Ketua Tim Hukum Nasional Timnas Amin, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di markas pemenangan Timnas Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Dugaan pelanggaran pertama adalah acara “Silaturahmi Nasional Forum Desa Bersatu” yang dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

“Forum yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa yang seharusnya netral tersebut mayoritas pesertanya menggunakan logo paslon 02 di bajunya,” kata Ari.

Baca juga: Bawaslu Sebut Tak Ada Ajakan Dukungan Saat Organisasi Perangkat Desa Undang Gibran

Timnas Amin menduga Gibran melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan kampanye di luar jadwal.

“Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut,” ujar Ari.

Persoalannya, menurut Ari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran itu dengan alasan kurangnya bukti materil.

“Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media nasional,” tutur Ari.

Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI justru memproses dugaan pelanggaran itu dan menyatakan aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan ditegur.

Akan tetapi, Gibran tidak diberikan sanksi.

Baca juga: Batal Periksa Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Hasil Klarifikasi Dianggap Sudah Cukup

Dugaan pelanggaran selanjutnya saat Gibran bagi-bagi susu di acara car free day (CFD), Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023.

“Kegiatan tersebut bagian dari pelanggaran administrasi pemilu. Sebab, CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan,” kata Ari.

Timnas Amin juga menyentil Gibran berkampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember lalu.

“Gibran telah melakukan kegiatan kampanye di tempat pendidikan dengan menyampaikan visi-misinya kepada para santri dan santriwati yang notabenenya adalah anak-anak dan juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati,” kata Ari.

Baca juga: Kader PAN Diduga Joget di Kantor Kemendag, Ketua Bawaslu: Sudah Jadi Perhatian, Sedang Dikaji

Timnas Amin juga mencatat, dugaan pelanggaran administratif pemilu secara gamblang juga dilakukan oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Menteri Perdagangan RI pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Selasa (19/12/2023).

“Zulhas yang datang dalam kapasitas sebagai menteri perdagangan terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran dalam sambutannya,” kata Ari.

“Sambutan Zulhas bahkan diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jamaah magrib tidak mau mengucapkan “Amin” setelah Al-fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo,” kata Ari.

Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum mengambil tindakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

[POPULER NASIONAL] Proyek Fiktif di Tol MBZ Demi Uang Pelicin BPK | Grace Natalie Jadi Stafsus Presiden

Nasional
Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com